Sri Mulyani dan Gubernur BI Siap Monitor Devisa Hasil Ekspor

7 Januari 2019 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur BI, Perry Warjiyo (kiri), dan Menteri Keungan, Sri Mulyani (kanan), teken kerja sama sistem informasi minitoring devisa. (Foto: Dok. Humas Kemenkeu)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur BI, Perry Warjiyo (kiri), dan Menteri Keungan, Sri Mulyani (kanan), teken kerja sama sistem informasi minitoring devisa. (Foto: Dok. Humas Kemenkeu)
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat untuk pemanfaatan dan pemantauan terintegrasi data/informasi devisa kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika atau SiMoDIS.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini (7/1) di Aula Djuanda, Kemenkeu, Jakarta.
SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan Devisa Hasil Eskpor (DHE) yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor, serta menyinergikan kebijakan pemerintah dan BI terkait ekspor dan impor secara seketika.
Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa.
"Melalui integrasi tersebut SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif, baik bagi Kemenkeu dan BI," tulis keterangan resmi BI, Senin (7/1).
Gubernur BI, Perry Warjiyo (kiri), dan Menteri Keungan, Sri Mulyani (kanan), teken kerja sama sistem informasi minitoring devisa. (Foto: Dok. Humas Kemenkeu)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur BI, Perry Warjiyo (kiri), dan Menteri Keungan, Sri Mulyani (kanan), teken kerja sama sistem informasi minitoring devisa. (Foto: Dok. Humas Kemenkeu)
Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh dari kesepakatan BI dan Kemenkeu tersebut, yaitu meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor; mendapatkan informasi devisa kegiatan impor; meningkatkan perolehan DHE; mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan; memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan; dan memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa.
ADVERTISEMENT
Adapun sejak awal diimplementasikan pada 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terus membaik dan mencapai 98 persen pada November 2018.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan tersebut nantinya akan diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah (PP) serta turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Dari PP itu pelaksanaannya pake PMK dan PBI. PMK itu untuk menetapkan jenis barangnya, kan konteksnya PP itu adalah atas SDA wajib memasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia, barangnya apa saja. Untuk cara masuknya tadi penempatan di rekening simpanan khusus, nah itu yang diatur dengan PBI," tambah Susiwijono.