Sri Mulyani: Dana Kelurahan Rp 3 T untuk Kurangi Ketegangan di Daerah

22 Oktober 2018 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun di pos anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dalam RAPBN 2019. Dana tersebut berasal dari alokasi dana desa yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 73 triliun.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi dana kelurahan dalam RAPBN 2019 berbeda dengan alokasi dana desa. Menurutnya, formulasi alokasi dana desa mengacu pada jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan ketertinggalan suatu daerah.
"Jadi (dana kelurahan) tidak melakukan formulasi seperti dana desa. Karena (dana kelurahan) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jadi nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya," ujar Sri Mulyani di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (22/10).
Dia menjelaskan, wacana alokasi dana kelurahan berawal dari masukan pemerintah daerah dan DPR kepada pemerintah. Seiring dengan peningkatan pemanfaatan dana desa, muncul keluhan terkait penyalurannya yang kini sudah masuk tahun keempat.
Sri Mulyani bilang, penyaluran dana desa itu berpotensi menimbulkan kecemburuan antara pemerintah di level kelurahan dan desa.
Kantor Kelurahan Angke (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kelurahan Angke (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
"Ada satu kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa. Desa dapat (dana), tapi kelurahan tidak dapat," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan dana kelurahan guna mengurangi potensi ketegangan tersebut.
"Sehingga perlu kami menjaga suatu tensi itu dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana alokasi dana kelurahan dalam RAPBN 2019 adalah bentuk stimulan. Hal itu diharapkan dapat menjadi pendorong kelurahan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
"Itu keinginan semua wali kota yang disampaikan kepada Mendagri, Menkeu dan Presiden. Mbok ya kelurahan itu ada semacam stimulan. Sifatnya stimulan karena kelurahan itu SKPD dan sudah ada pos anggaran sendiri," Tjahjo menambahkan.
ADVERTISEMENT