Sri Mulyani: Industri yang Dukung Vokasi Akan Diberi Diskon Pajak

23 Juli 2019 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai acara Dies Natalis ke 38 Universitas PGRI Semarang (Upgris) di Balairung Upgris, Selasa (23/7). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai acara Dies Natalis ke 38 Universitas PGRI Semarang (Upgris) di Balairung Upgris, Selasa (23/7). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Masalah sumber daya manusia (SDM) kini menjadi perhatian utama pemerintah. Peningkatan kualitas SDM dinilai sudah sangat mendesak agar bisa bersaing di tengah era digitalisasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-38 Universitas PGRI Semarang (Upgris), di Balairung Upgris, Selasa (23/7).
Menurut Sri Mulyani, saat ini sebanyak 41,8 persen tenaga kerja Indonesia masih berlatar belakang pendidikan SD. Kemudian tenaga kerja Indonesia yang lulusan sarjana atau diploma hanya 12 persen dan 11,5 persen. Sementara lainnya dari pendidikan vokasi.
"Dengan realitas banyaknya tenaga kerja yang hanya berpendidikan dasar, lifelong learning jadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas SDM," kata Sri Mulyani.
Dengan kondisi tersebut, Sri Mulyani menilai peranan perusahaan menjadi sangat vital untuk turut meningkatkan kualitas SDM. Misalnya dengan penyediaan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi karyawan.
"Kita tentu juga perlu untuk meningkatkan partisipasi dari dunia usaha didalam meningkatkan kualitas SDM kita," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi industri yang memberikan fasilitas pendidikan vokasi. Fasilitas fiskal tersebut merupakan aturan Super Deductible Tax atau pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 persen.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Fasilitas fiskal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Dalam beleid tersebut, perusahaan yang memberikan fasilitas praktik kerja, magang, atau pelatihan akan mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.
Sementara bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
"Dukungan ini diharapkan jadi bagian penting investasi pada kualitas SDM dan produktivitas tenaga kerja Indonesia. Investasi terhadap pendidikan tidak akan pernah ada kata rugi," kata Sri Mulyani.