news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani: Kenaikan Batas Bea Masuk Tak Gerus Penerimaan

28 Desember 2017 21:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani di Balai Kota (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani di Balai Kota (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menaikkan batas (threshold) bea masuk bagi impor barang penumpang menjadi USD 500 per orang dari sebelumnya USD 250 per orang. Kemenkeu menghapus kategori keluarga sebesar USD 1.000 per keluarga.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Beleid itu kini tengah diundangkan Kemenkumham.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu penerimaan negara. Sebab, potensi penerimaan bea masuk dari impor barang penumpang tidak lebih dari Rp 10 miliar per tahun.
"Bahkan hanya Rp 5 miliar per tahun. Jadi secara APBN sangat tidak signifikan, tetapi noise-nya sangat gede banget. Apalagi kalau sampai masuk medsos," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12).
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan lebih baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat yang bepergian ke luar negeri menjadi lebih mudah dan meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT
Selain menaikkan threshold, Sri Mulyani melalui revisi aturan tersebut juga menyederhanakan tarif bea masuk impor barang penumpang menjadi tarif tunggal sebesar 10%.
Pemerintah juga menetapkan batas jumlah barang tertentu yang bebas bea masuk sepanjang digunakan untuk keperluan pribadi atau bukan untuk diperdagangkan. Beberapa di antaranya, yaitu 10 potong pakaian, dua barang elektronik, dua jam tangan, dan tiga tas.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan aturan ini berlaku baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
"Ini berlaku untuk WNI dan WNA tidak dibedakan, kalau penumpang dipakai pribadi ya kategori tadi. Jadi sebetulnya mau WNA atau WNI kalau dia membawa dengan batas kan sama seperti masuk negara lain custom-nya enggak dibedakan," jelasnya.
ADVERTISEMENT