Sri Mulyani Pelajari Rencana Sofyan Djalil Hapus Pajak Progresif Tanah

19 September 2019 17:23 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku bakal mempelajari rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk membatalkan rencana pajak progresif pertanahan.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku masih mempelajari dampak yang dihasilkan jika aturan tersebut dihilangkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah membuat berbagai aturan perpajakan untuk mendukung ekonomi nasional. Jadi, paket kebijakan ini akan disinyalkan dan jika ada beberapa kebijakan muncul, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu.
"Sehingga bisa sinkronisasi untuk menggenjot investasi, ekspor, dan ekonomi kita dari potensi pelemahan global. Jadi kita akan pelajari dulu statement Pak Sofyan (Menteri ATR) dan bagaimana implikasinya," kata Sri Mulyani di ICE BSD, Tangerang, Kamis (19/9).
Sofyan Djalil Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil berencana menghapus pajak progresif pertanahan. Sebab, aturan ini dinilai membuat pelaku usaha risau.
Kata dia, pihaknya terus melakukan perbaikan-perbaikan aturan yang tidak menguntungkan bagi pengusaha.
ADVERTISEMENT
"Dari pengusaha ada kekhawatiran pajak progresif. Itu nanti dihilangkan karena menakutkan orang," kata Sofyan di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Sofyan menegaskan, untuk penghapusan aturan pajak progresif harus berkoordinasi dengan Kementerian terkait. Intinya aturan mengenai pajak progresif tidak ada di dalam RUU Pertanahan.
"Spekulan dilarang sekarang, apalagi kalau spekulasi bisa dipidana dan transaksinya itu batal dengan hukum. Masalah UU Pertanahan tidak bisa mengatur pajak itu nanti UU Pajak," jelasnya.