Sri Mulyani: Pemotongan Pajak Rokok Disesuaikan Tunggakan Pemda

20 September 2018 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hadiri Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2018, Jakarta, Kamis (20/9/2018). (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hadiri Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2018, Jakarta, Kamis (20/9/2018). (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memotong pajak rokok yang diterima daerah untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun mekanisme penerapan kebijakan itu, yakni dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, sebesar 75 persennya akan dipakai untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Adapun besaran pajak rokok yang dikutip dan didistribusikan ke daerah sebesar 10 persen dari total pendapatan cukai rokok.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tarif pajak rokok itu disesuaikan dengan besaran tunggakan pemerintah daerah (pemda) dalam membayar iuran warganya yang didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Sesuai (tunggakan). Spiritnya pajak rokok itu adalah lebih kepada demand side, banyak pemerintah daerah yang iuran masih lebih rendah dibandingkan dari apa yang mereka laporkan mengenai jumlah kepesertaan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/9).
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, defisit yang diakibatkan oleh peserta yang didaftarkan pemda di 2014 mencapai Rp 1,4 triliun, di tahun 2015 mencapai Rp 1,68 triliun, di tahun 2016 mencapai Rp 1,22 triliun dan di tahun 2017 mencapai Rp 1,68 triliun.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ini harusnya (dana pajak rokok) dipakai untuk memperkuat pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pencegahan,” ucap Sri Mulyani.
Dia pun mengungkapkan, sebelumnya Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 183/2017 tentang penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah (pemda) melalui pemotongan dana bagi hasil cukai rokok.
“Cukai rokok itu lebih ke supply side, memperbaiki fasilitas kesehatan di daerah dan pencegahan. Kalau rakyatnya lebih baik kualitas kesehatannya, mereka tidak perlu menggunakan klaim tagihan ke BPJS,” paparnya.