Sri Mulyani Permudah Ekspor Mobil, Bisa Hemat Rp 314 Miliar per Tahun

12 Februari 2019 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani Foto: Facebook Sri Mulyani
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani Foto: Facebook Sri Mulyani
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah ekspor kendaran bermotor dalam bentuk jadi atau Completely Built Up (CBU). Dengan kebijakan ini, perusahaan eksportir bisa menghemat biaya yang totalnya mencapai Rp 314,4 miliar per tahun.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU) yang berlaku efektif pada 1 Februari 2019.
"Kami terus berupaya mengurangi defisit transaksi berjalan (CAD) dalam bentuk kebijakan untuk menopang ekspor dan kebijakan untuk menopang industri dan mengurangi impor kita," ujar Sri Mulyani di PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2).
Mulai awal Februari ini, sejumlah dokumen untuk ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dapat diajukan sesudah barang masuk kawasan pabean. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, dokumen PEB dan NPE harus diajukan terlebih dahulu sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean.
Suasana aktivitas bongkar muat mobil ke dalam kapal di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Nah sekarang PEB diajukan sesudah barang masuk pabean. Kalau dulu semua sebelum masuk kawasan pabean, sekarang barang masuk kawasan pabean, dokumen PEB dapat diajukan dan enggak perlu NPE sebelum masuk kawasan pabean," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mencatat, sekitar 290-300 mobil untuk sekali ekspor di kawasan IKT tersebut. Adapun selama sebulan dilakukan ekspor sebanyak 25 kali.
"Estimasi per unit mobil akan mendapatkan penurunan biaya sebesar Rp 600.000 per unit. Kalau mau dikalikan saja 290 atau 300 mobil sekali ekspor, segitu penghematannya. Belum lagi biaya truknya hemat Rp 150.000 per mobil yang diangkut. Total hematnya Rp 750.000," kata dia.
Dia melanjutkan, estimasi penghematan biaya dari adanya kebijakan kemudahan ekspor mobil CBU ini sebesar Rp 314,4 miliar per tahun dari lima perusahaan eksportir mobil terbesar.
Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Lima perusahaan eksportir mobil terbesar total cost estimasi Rp 314,4 miliar per tahun. Keuntungan naik, pajak saya naik moga-moga," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Tren ekspor kendaraan bermotor Indonesia menunjukkan angka yang membaik dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, ekspor tercatat sebesar 51,57 persen, meningkat menjadi 55,4 persen di 2015.
Selanjutnya pada 2016 ekspor kendaraan bermotor sebesar 61,40 persen, 2017 ekspor menurun menjadi sebesar 53,16 persen, dan 2018 ekspor tercatat mencapai 63,56 persen.