Sri Mulyani Soal Usulan PPh Badan Turun: Butuh Proses Panjang

8 Januari 2019 17:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keinginan para pengusaha agar tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan diturunkan tampaknya belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mengubah tarif PPh Badan diperlukan perubahan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan yang membutuhkan proses tak singkat.
"Tapi PPh Badan ini membutuhkan perubahan UU yang butuh progress panjang, bukan hanya Inpres atau PMK," ujar Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (8/1).
Adapun hingga saat ini, tarif PPh Badan sebesar 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sri Mulyani menilai, angka ini masih sejalan dengan tarif PPh di negara lain, misalnya AS yang menerapkan PPh Badan sebesar 21 persen.
"Angka 25 persen ini bukan tinggi, tapi enggak terlalu rendah. AS 21 persen, kami di G20 jangan sampai race to the bottom, semua ingin turunkan ke rate pajak dan jadi backfire ke semua negara, tapi banyak negara yang turunkan," katanya.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengusulkan agar pemerintah bisa menurunkan tarif PPh Badan saat ini untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara global.
ADVERTISEMENT
"Ada harapan reformasi perpajakan, ini kami apresiasi kalau ada rencana pemerintah untuk penurunan PPh Badan. Ini akan tingkatkan daya saing Indonesia," tambahnya.