news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani: Tunjangan Guru Tak Dihentikan, Hanya Dihitung Ulang

9 Agustus 2018 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berikan keterangan pers tentang RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak di Jakarta, Jumat (27/7). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berikan keterangan pers tentang RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak di Jakarta, Jumat (27/7). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku memastikan tidak ada penghentian pembayaran tunjangan guru di sejumlah daerah. Menurut dia, yang ada saat ini pihaknya melakukan penghitungan kembali jumlah yang akan dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mendengar dihentikan, yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada dan berapa yang akan dibayar sesuai jumlah yang ada," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/8).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah yang masih memiliki sisa dana di rekening daerah tersebut. Tunjangan tersebut melingkupi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil).
Hal tersebut dilakukan atas hasil rekonsiliasi Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah (Pemda). Penghentian tersebut direkomendasikan bagi Pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka sebelumnya menegaskan tunjangan guru masih tetap berjalan di daerah yang dihentikan tersebut. Sebab daerah itu masih ada sisa dana di rekening kas daerahnya.
"Iya (masih tetap dibayarkan). Yang dihentikan hanya yang di rekening kas daerahnya masih ada sisa dana tunjangan guru yang mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun," kata dia.
Menurut dia, hal itu juga lumrah dilakukan otoritas fiskal untuk mengendalikan sekaligus pengawasan pada pos transfer ke daerah. "Ini hal yang biasa sudah dilakukan. Intinya tidak akan mempengaruhi atau menyebabkan tidak terbayarnya tunjangan guru," ujarnya.