Sri Mulyani Usul ke DPR: Mobil Rendah Emisi Pajaknya Lebih Rendah

11 Maret 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani (ketiga dari kiri) dan Menperin Airlangga Hartarto (ketiga dari kanan). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani (ketiga dari kiri) dan Menperin Airlangga Hartarto (ketiga dari kanan). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI tengah menggodok aturan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
PPnBM diberlakukan agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi, mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) mewah, memberikan perlindungan pada produsen lokal dan mengamankan penerimaan negara.
Adapun penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017. Tarif PPnBM pun bervariasi dari 10 persen hingga 125 persen, sesuai dengan klasifikasi kendaraan bermotor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya bersama dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengusulkan beberapa perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor.
Nantinya, pengenaan PPnBM akan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Sementara pada aturan yang saat ini masih berdasarkan kapasitas mesin.
Uji coba mobil hemat energi Foto: Antara/M Risyal Hidayat
"Nantinya perhitungan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin. Usulan perubahannya perhitungan PPnBM tidak kapasitas mesin, tapi konsumsi bahan bakar dan emisi CO2. Semakin dia hemat bahan bakar dan rendah emisi, maka PPnBM akan semakin rendah," ujar Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, nantinya pengelompokkan kapasitas mesin kendaraan bermotor hanya akan dibagi dalam dua kelompok, yaitu di bawah atau sampai 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.
"Kalau aturan yang existing saat ini, kelompok diesel ada tiga kelompok, yakni di bawah atau sampai 1,500 cc, 1,500-2.500 cc, dan di atas 2.500 cc. Gasoline ada empat kelompok, kurang dari 1,500 cc, 1,500-2.500 cc, 2.500-3.000 c, dan di atas 3.000 cc," jelasnya.
Selanjutnya, pada aturan yang baru nantinya tipe kendaraan tak akan dibedakan berdasarkan sedan dan nonsedan seperti saat ini.
Terakhir, nantinya pemerintah juga akan memberikan insentif bagi kendaraan Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), hybrid EV, plug in HEV, flexy egine, dan electric vehicle. Saat ini, hanya KBH2 yang mendapat insentif dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Nantinya perubahan-perubahan ini akan diusulkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)," tambahnya.