Sri Mulyani Yakin Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Keluar dari RI

29 Januari 2019 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 di Gedung Kementrian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/12). 
 (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 di Gedung Kementrian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah optimistis dana yang berhasil dibawa masuk ke dalam negeri (repatriasi) dari program pengampunan pajak (tax amnesty) senilai Rp 147 triliun tak akan hengkang. Adapun masa tahan atau holding period dari dana reaptriasi akan berakhir tahun ini.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan indikator perekonomian nasional saat ini masih cukup baik. Sehingga para peserta program tax amnesty tak ada alasan untuk menarik dana repatriasinya.
"Perekonomian Indonesia yang masih baik, pertumbuhan tinggi, inflasi terjaga, dan memberikan expected return untuk investasi itu masih relatif baik dibandingkan negara lain. Opsi untuk tetap di sini adalah sangat besar," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (29/1).
Dia mengatakan saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus melakukan pemantauan dana repatriasi. Menurut dia, dana tersebut kini telah diinvestasikan dalam berbagai instrumen di Tanah Air.
Sri Mulyani memastikan, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencermati penggunaan dana itu. Selain itu juga akan menyiapkan instrumen kebijakan untuk menjaga dana tersebut.
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
"Kami bersama menteri terkait juga akan melihat karena kesempatan untuk investasi di Indonesia masih sangat besar dan tingkat pengembaliannya cukup baik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, jumlah dana yang berhasil dibawa masuk ke Indonesia (repatriasi) dari program tax amnesty senilai Rp 147 triliun, atau hanya 3 persen dari total deklarasi harta yang mencapai Rp 4.669 triliun.
Dana repatriasi tersebut didominasi oleh enam negara, yaitu Singapura mencapai Rp 84,52 triliun, Caymand Island Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,28 triliun, Virgin Island Rp 6,58 triliun, dan China Rp 3,65 triliun.
Sementara untuk deklarasi harta luar negeri didominasi oleh enam negara, yaitu, Singapura sebesar Rp 751,19 triliun, Virgin Island Rp 76,92 triliun, Hong Kong Rp 56,27 triliun, Caymand Island Rp 52,86 triliun, dan Asutralia Rp 41,15 triliun.