Sriwijaya Air soal Tarif Batas Bawah Bakal Naik: Harga Tiket Tetap

31 Agustus 2018 8:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sriwijaya Air (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sriwijaya Air (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan tarif batas bawah pesawat hingga 35 persen, dari sebelumnya 30 persen tarif batas atas. Kebijakan ini diambil lantaran industri penerbangan sedang terpukul oleh pelemahan rupiah dan kenaikan harga avtur (bahan bakar pesawat).
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Direktur Utama Sriwijaya Air Chandra Lie mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum berencana menaikkan harga tiket.
"Menanggapi naiknya tarif batas bawah ini, Sriwijaya Air Group memastikan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh terhadap harga tiket pesawat," ucapnya kepada kumparan, Jumat (31/8).
Chandra menekankan, Sriwijaya Air menunggu keputusan resmi pemerintah soal kenaikkan tarif batas bawah. Sriwijaya Air mendukung kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif batas bawah pesawat.
"Kami sangat mendukung kebijakan ini, karena memang sangat diperlukan guna menghindari adanya perang tarif ditengah-tengah melemahnya rupiah terhadap dolar AS," lanjutnya.
Chandra menyerahkan besaran kenaikan tarif batas bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Namun demikian, kami harap pemerintah tetap akan mengevaluasi dan segera ada tindak lanjut manakala ada hal-hal yang kurang tepat," tutup Chandra.
Pilot dan Petinggi Sriwijaya Air (Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pilot dan Petinggi Sriwijaya Air (Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan)
Saat ini usulan kenaikan tarif batas bawah tersebut sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya beberapa maskapai penerbangan mengeluhkan pelemahan nilai tukar rupiah yang membuat tekanan terhadap biaya operasional. Sebab, pelemahan nilai tukar rupiah yang menyebabkan biaya avtur tersebut membengkak tidak diikuti dengan penyesuaian tarif.
Maskapai mengaku sudah mengusulkan kenaikan tarif tersebut melalui organisasi penerbangan atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA). Usulan tersebut juga sudah disampaikan langsung melalui perusahaan maskapai penerbangan.