Startup yang Buka Layanan Go-Pay Cs Wajib Ikuti Aturan OJK

23 Januari 2019 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan pembayaran digital milik GOJEK, GO-PAY. (Foto: GOJEK)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan pembayaran digital milik GOJEK, GO-PAY. (Foto: GOJEK)
ADVERTISEMENT
Dewasa ini, perkembangan startup memang tengah mengemuka. Misalnya saja Go-Jek, bukan saja sebagai perusahaan aplikasi yang melayani transportasi, namun juga merambah ke sektor keuangan dengan adanya produk pembayaran nontunai seperti Go-Pay.
ADVERTISEMENT
Singkatnya, pada satu startup itu bisa mencakup berbagai sektor nonjasa keuangan dan jasa keuangan. Namun, selama ini belum ada aturan pasti soal dualisme dalam satu atap bisnis itu.
Merespons itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, startup nonjasa keuangan yang juga menjalankan fungsi jasa keuangan tetap perlu diatur oleh OJK yaitu terkait sektor jasa keuangannya.
You kalau keluarkan produk perbankan, you kudu dapat izin dari OJK. Ini jalan keluarnya begitu kalau yang depan ini harus kita atur dalam UU segera,” katanya di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (23/1).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso di acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2019. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso di acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2019. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Wimboh melanjutkan, ke depan, ia juga tak menafikan perkembangan startup itu bakal bisa memperlebar sayap ke bisnis keuangan bukan saja pembiayaan tapi kredit hingga pasar modal. Maka dari itu, pihaknya menekankan agar kondisi itu menjadi perhatian untuk diatur nantinya.
ADVERTISEMENT
“Nah sekarang isunya PT-nya lembaga dari tempat lain (nonjasa keuangan) tapi produknya seperti jasa keuangan, produk lending atau lembaga pembiayaan produknya harus izin OJK,” imbuh dia.
Tujuan dari aturan itu, kata Wimboh, penting dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi nasabah. Di samping tentunya, menata lini bisnis agar tetap sesuai dengan koridor yang diatur OJK sebagai pengawas lembaga keuangan.
“Ini kan supaya tujuan utama kehadiran fintech dapat bermanfaat juga buat masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Wimboh.