Sudah 10 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Mayoritas Lewat Online

31 Maret 2018 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) terus bertambah. Sampai dengan tanggal 30 Maret 2018, jumlah wajib pajak pribadi yang sudah melaporkan SPT mencapai 10 juta orang.
ADVERTISEMENT
"Sudah banyak kemudahan lah, sudah 10 juta orang pribadi. Sedangkan yang wajib SPT kan sudah 18 juta itu kombinasi orang pribadi dan badan. Yang baru masuk kan orang pribadi aja, kalau badan kan (sampai) April," ungkap Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat ditemui di Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Menteng Dua, Gambir, Jakarta, Sabtu (31/3).
Antrean di Kantor Pajak jelang batas akhir SPT. (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di Kantor Pajak jelang batas akhir SPT. (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
Menurut Robert, jumlah wajib pajak pribadi yang melapor SPT meningkat pesat. Dia mencatat dua hari lalu jumlahnya masih 9,2 juta orang. Sementara itu, Kemenkeu menargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan tahun ini bisa mencapai 16 juta orang.
Sedangkan dari 10 juta wajib pajak yang sudah melapor SPT, Robert merinci sebagian besar melaporkan lewat layanan online yaitu e-filling. Rinciannya 1,8 juta wajib pajak melapor SPT secara manual sedangkan sisanya atau sekitar 8,2 juta pelapor melalui e-filing.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan e-filing meningkat 20% dibanding tahun lalu. Yang manual menurun 15%," jelasnya.