Sudah 23.500 Investor Registrasi di Sistem Perizinan Online

4 Agustus 2018 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran Sistem One Single Submission (OSS). (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Sistem One Single Submission (OSS). (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih berfokus pada stabilisasi operasional pada sistem perizinan online terintegrasi atau online single submission (OSS). Adapun sistem OSS ini telah berjalan efektif selama sebulan atau sejak diluncurkan pada 9 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, sejak diluncurkan hingga Kamis (2/8), sudah ada sekitar 23.500 investor yang melakukan registrasi pada sistem tersebut, atau sekitar 973 investor yang mendaftar dalam sehari. Dari angka tersebut, ada 7.634 yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Sudah ada 7.634 yang mendapatkan NIB, rata-rata sehari sekitar 316 yang dapat NIB," ujar Susiwijono kepada kumparan, Sabtu (4/8).
Adapun sektor yang paling banyak mendaftar ke sistem OSS yakni perdagangan dan perindustrian. "Paling banyak masih perdagangan dengan perindustrian, mungkin hampir 50 persennya pada dua sektor tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan, pencapaian tersebut menandakan sistem OSS cukup efektif dan memudahkan para pengusaha atau investor untuk mengurus perizinan. Meskipun dirinya tak memungkiri masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya sudah cukup banyak dan terwakili, sistemnya sudah lumayan," kata dia.
Salah satu tantangan untuk menjalankan OSS ini, kata Susiwijono, yakni koneksi dan integrasi di kementerian atau lembaga (K/L) pusat maupun daerah. Menurutnya, terkadang sistem K/L pun masih mengalami kendala, begitu juga dengan K/L di daerah.
"Keseluruhan relatif stabil, cuma koneksi saja. Karena kan sistem ini mengirim izin ke daerah, jadi masih beragam masalahnya. Kadang yang di K/L pusat saja masih ada kendala," jelasnya.
Obsesi Izin Investasi "Sekali Jadi" (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Obsesi Izin Investasi "Sekali Jadi" (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Susiwijonon juga menyebut, penerapan sistem OSS ini sebenarnya telah disesuaikan dengan kondisi di suatu daerah. Jika sebuah daerah telah menerapkan sistem elektronik, akan diberikan dalam bentuk services secara elektronik pula.
"Sebaliknya jika penerapan sistem masih manual, pemerintah pusat akan memberikan pilihan mengisi form untuk diisi," katanya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah pun terus melakukan penyempurnaan dengan memperkuat koordinasi, regulasi, proses bisnis maupun teknologi informasi agar investor tidak hanya memperoleh pelayanan perizinan yang cepat, namun juga manfaat dari integrasi sistem terpadu ini.
"Pasti, kami terus lakukan penyempurnaan, koordinasi terus kami lakukan. Ini supaya investor cepat melakukan tidak hanya perizinan saja, tapi juga manfaat dari sistem yang terintegrasi ini," tambahnya.