Sudah 5,97 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT

14 Maret 2019 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 5,97 juta wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), baik melalui online atau e-filing maupun secara konvensional.
ADVERTISEMENT
Jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tersebut meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang jumlahnya hanya mencapai 5,4 juta wajib pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, peningkatan pelaporan SPT tersebut hampir 10 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini menandakan kepatuhan wajib pajak terus meningkat.
"Sampai kemarin malam jumlah yang sudah diterima hampir 6 juta, 5,97 juta wajib pajak. Meningkat dibanding tahun lalu itu 5,4 juta wajib pajak, berarti pertumbuhannya secara agregat 10,7 persen," ujar Yon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3).
Namun jika dibandingkan dengan target kepatuhan yang mencapai 85 persen atau 18,3 juta wajib pajak lapor SPT, jumlah 6 juta wajib pajak tersebut baru 32,7 persen dari target.
ADVERTISEMENT
Namun Yon menjelaskan, jumlah wajib pajak pribadi yang menyampaikan SPT hingga akhir Maret 2019 bisa mencapai 10 juta wajib pajak.
Pelaporan SPT di KPP Menteng Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
"Akhir Maret nanti kan wajib pajak orang pribadi, angka persisnya saya lupa, tapi ada 9-10 juta bisa dikumpulkan. Kemudian di April untuk badan, sisanya nanti ada yang pembetulan SPT dan sebagainya," katanya.
Yon mengatakan, salah satu penyebab meningkatnya angka kepatuhan pelaporan SPT adalah pengampunan pajak (tax amnesty) yag dilakukan pada September 2016 hingga Maret 2017.
Menurut dia, rata-rata kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty saat ini mencapai 90 persen, dari sebelumnya 71 persen.
"Faktor penentu dari tax amnesty sudah saya sampaikan, kalau rata-rata dari wajib pajak tax amnesty kepatuhannya sekitar 71 persen tahun kemarin, kepatuhan formal dari peserta tax amnesty itu lebih dari 90 persen kepatuhannya," tambahnya.
ADVERTISEMENT