Sudah Dijanjikan Jokowi, PP Pajak UKM Jadi 0,5% Terbit Pekan Depan

16 Mei 2018 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perayaaan ulang tahun Menko Perekonomian, Darmin Nasution ke 68 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.  (Foto: Nicha Muslimawati	)
zoom-in-whitePerbesar
Perayaaan ulang tahun Menko Perekonomian, Darmin Nasution ke 68 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. (Foto: Nicha Muslimawati )
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas hasil usaha. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang berlaku saat ini sebesar 1%.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan tersebut sudah tahap akhir dan segera terbit pekan depan.
“Itu sekarang sedang dalam proses terakhir untuk diteken PP-nya. Kami berharap pekan ini selesai sehingga pekan depan bisa diumumkan,” kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5).
Mantan Dirjen Pajak itu juga mengungkapkan, beleid itu nantinya akan mencakup semua elemen usaha kecil menengah (UKM), baik Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennotschap (CV), maupun secara individu.
“Masuk perorangan, PT juga masuk,” kata dia.
Selain menurunkan tarif PPh final UKM, dalam revisi PP 46 pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM, untuk menggunakan tarif PPh Final.
Libur panjang tiba, pameran Inacraft semakin ramai (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Libur panjang tiba, pameran Inacraft semakin ramai (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan persetujuan atas penurunan tarif pajak UKM menjadi 0,5% pada Maret lalu. Hal itu diungkapkannya, saat membuka Sidang Pleno pada Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
ADVERTISEMENT
Saat itu Presiden bahkan menjanjikan, aturan tersebut akan diterbitkan pada akhir bulan Maret. "Saya kemarin sebetulnya menawarnya 0,25%, tetapi Menteri Keuangan bilang tidak bisa. Ini kalau turunnya sampai sejauh itu, akan mempengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintahan," kata Jokowi di Tangerang, Banten, Rabu (7/3).