Susahnya Mengurangi Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Tradisional

7 Maret 2019 19:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedagang sayur. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedagang sayur. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Upaya mengurangi penggunaan kantong plastik sudah lama diwacanakan. Perjalanannya pun mengalami pasang surut.
ADVERTISEMENT
Dimulai dari Surat Edaran (SE) Kementerian LHK dengan Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar pada 2016 yang gagal, hingga kebijakan serupa yang dimulai Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada 1 Maret 2019. Para ritel sepakat mematok kantong plastik seharga mulai Rp 200 kepada konsumennya.
Lantas, bagaimana dengan upaya menyetop penggunaan kantong plastik di pasar-pasar tradisional? Bisakah dilakukan?
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, mengungkapkan bahwa pengurangan hingga penghentian kantong plastik di pasar tradisional tak dipungkiri butuh usaha yang tak mudah. Namun, bukan berarti tak bisa dilakukan.
"Susah, harus ada tahapannya lah. Harus bijak dalam hal ini, jangan hanya berpikir denda tapi sosialisasi tidak dilakukan," katanya ketika dihubungi kumparan, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
Mansuri melanjutkan, kebijakan untuk pasar tradisional tak bisa disamakan dengan ritel modern. Pasalnya, ada kendala sumber daya manusia (SDM) yang perlu mendapat perhatian khusus. Misalkan saja, butuh sosialiasi yang konkret.
"Sosialisasi lebih masif, mengenai bahayanya kantong plastik, bagaimana aturan itu diberlakukan di pasar, bagaimana pelaksanaan aturan itu, bagaimana tindakannya, itu harus disosialisasikan. Ketika alternatif penggantinya, lebih murah, lebih efektif, apa yang kira-kira bisa digunakan?" paparnya.
"Contoh Bu Susi waktu itu pernah mensosialisasikan tas plastik daur ulang. Ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutnya.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga perlu melakukan pendekatan yang efektif dan tepat sasaran. Bukan disampaikan dengan kaku dan formal, namun menggunakan pendekatan sosial emosional.
ADVERTISEMENT
"Coba kalau pemda melibatkan kelompok-kelompok pedagang, bisa itu. Pasar Senen tuh misalnya, ada paguyupan Minang Padang," ujarnya.
Selama ini, ia menuturkan, gagalnya upaya-upaya penghentian penggunaan kantong plastik di pasar tradisional karena hal-hal itu tak diperhatikan dan dilakukan secara konsisten.
"Penyetopan kantong plastik di ritel itu juga tidak mampu dijalankan dari sekarang. Karena apa, sosialisasi tidak dilakukan dengan baik, karena apa, targetnya enggak jelas, yang ketiga memang tidak ada penunjang gantinya. Dari pemerintah juga pendekatan keuntungan, bukan persahabatan atau kekeluargaan," klaimnya.
Berkenaan itu, pihaknya mengaku siap menjadi fasilitator jika pemerintah menggerakkan upaya pengurangan kantong plastik dengan aturan yang bakal dijalankan nantinya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah berencana menetapkan larangan penggunaan kantong plastik pada Januari 2019 lalu. Jika melanggar, ritel atau mal-mal besar hingga pedagang pasar bisa didenda senilai Rp 5 juta sampai Rp 25 juta. Namun, kata Mansuri, aturan itu masih belum ada kelanjutan dan komunikasi kepada pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Belum ada kabarnya lagi. Kita siap memfasilitasi sebenarnya, kalau lewat PD Pasar Jaya agak berat, karena bagian dari mereka, Ikappi bagian dari mereka," tutupnya.