Susi Akan Terus Selidiki Mata Rantai Keberadaan Ikan Arapaima

28 Juni 2018 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan akan terus menyelidiki mata rantai keberadaan ikan Arapaima yang ditemukan di perairan sungai Brantas, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Harus penyelidikan mendalam, ikan ini jualnya ke mana? mata rantainya di mana? Karena saya yakin ini tidak hanya di Jawa saja, mungkin sudah di luar jawa," kata Susi saat melakukan video conference dengan BKIPM Surabaya I dari Gedung Bahari II KKP, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Ikan Arapaima yang berasal dari perairan Amazon, yang ukurannya mencapai 1,5 meter- 2 meter, ini memang dianggap predator berbahaya terutama dapat merusak sumber daya perikanan sungai dan air tawar.
Saat ini, KKP telah bergerak cepat menangkap kembali ikan Arapaimana sebanyak 30 ekor. Sebanyak 18 ekor berada di penampungan BKIPM Surabaya, sisanya sudah dikonsumsi masyarakat (6 ekor) dalam keadaan mati dan diambil oleh masyarakat (1 ekor), serta ditangkap masyarakat (4 ekor).
ADVERTISEMENT
"Kalau Arapaiman yang panjangnya 1-2 meter dilepas di Brantas, semua jenis ikan lokal di sungai akan habis. Ini tidak bisa dimaafkan," imbuh Susi.
"Sumber hayati kita bisa habis nanti. bisa menghabiskan sumber ikan yang dibutuhkan masyarakat. Saya yakin ribuan orang hidup dari mancing. Kalau dimakan Arapaima, ya habis. Ini akan mengubah ekologi indonesia," Ungkap Susi.
Sebagai informasi mengacu pada pasal 86 ayat 1 UU No. 31 tahun 2014 yang telah diubah dengan UU no 45. Tahun 2009 tentang perikanan, pelaku bisa dijerat hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.