Susi: Izin Lokasi di Teluk Benoa bukan di Kawasan Konservasi

21 Desember 2018 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tol Bali Mandara, Bali (Foto: waskita.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Tol Bali Mandara, Bali (Foto: waskita.co.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memastikan, penerbitan izin lokasi baru terkait reklamasi di Teluk Benoa, Bali, bukan di kawasan konservasi. Sebelumnya, kebijakan itu memicu polemik, karena Amdal proyek reklamasi di lokasi tersebut telah dibatalkan pada Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Susi, izin lokasi yang dia berikan tidak melanggar. Sebab, izin lokasi di Teluk Benoa itu bukan di kawasan konservasi.
"Kalau tidak dikasih (izin lokasi) saya bisa di-PTUN-kan orang, karena izin lokasi yang dia minta itu kan tidak menyinggung kawasan konservasi," ucapnya dengan nada tinggi, saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (21/12).
Terkait izin lokasi tersebut, Susi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 45 tahun 2011. Perpres tersebut mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Dari telaahan kumparan, Perpres yang antara lain mengatur soal zonasi dan peruntukan wilayah darat dan perairan itu, memberikan kewenangkan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan izin lokasi.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Susi Pudjiastuti juga menandaskan kembali bahwa izin yang diterbitkannya bukan izin pelaksanaan reklamasi.
"Izin reklamasi dan izin lokasi itu berbeda jauh. Nah yang saya terbitkan itu adalah izin lokasi untuk mengajukan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), prosesnya ke reklamasi masih panjang sekali," katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam salah satu rangkaian diskusi di Our Ocean Conference, Bali, Selasa (30/10/2018). (Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam salah satu rangkaian diskusi di Our Ocean Conference, Bali, Selasa (30/10/2018). (Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan)
"Saya bukan orang yang suka menekuk-nekuk aturan, kalau boleh ya saya bolehkan. Tetapi kalau tidak ya tidak akan bisa. Yang paling penting, ini bukan untuk reklamasi, tapi Amdal dan tidak di kawasan konsevasi," tambahnya.
Selain itu juga, Susi menegaskan izin lokasi tersebut digunakan untuk memanfaatkan tata ruang di wilayah tersebut. Selama tidak menyentuh kawasan konservasi, Susi akan memberikan izin lokasi tadi.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya menjelaskan, izin lokasi yang baru diterbitkan tersebut dimohon oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). "Yang mengajukan (izin lokasi) PT TWBI yang untuk di benoa yang di timur. Artinya kemaren kan (izin lokasi) habis, izin lingkungan belum di jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya kepada kumparan.
"Itu izin lokasi, bukan izin reklamasi. Dan itu harus lolos Amdal dulu, kalau enggak lolos Amdal ya enggak bisa. Sehabis lolos Amdal mereka ke kita lagi untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi," pungkas pria yang biasa disapa Tyo itu.