Susi: Kapal Asing Pencuri Ikan Tetap Harus Ditenggelamkan

21 September 2018 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Susi tenggelamkan 10 kapal pencuri  (Foto: KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi tenggelamkan 10 kapal pencuri (Foto: KKP)
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 448 kapal asing pencuri ikan selama periode November 2014 hingga Agustus 2018. Dari 448 kapal itu, 115 kapal di antaranya ditenggelamkan tahun ini.
ADVERTISEMENT
Adapun landasan Susi melakukan penenggelaman kapal pencuri ikan adalah Undang-Undang (UU) nomor 45/2009 tentang Perikanan. Sebelum tahun 2014, penenggelaman kapal pencuri ikan hampir tak pernah dilakukan.
“Penenggalaman kapal kenapa tidak, UU (yang mengamanatkan) kan masih ada,” kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (21/9).
Dia pun mengakui selama ini, terdapat berbagai pihak yang menentang kebijakan penenggelaman kapal oleh KKP. Alasan berbagai pihak itu ialah penenggelaman kapal membuat investor asing takut berinvestasi di Indonesia.
“Tapi sektor perikanan tangkap kan enggak boleh investasi asing, terus takut sama apa. Kapal asing kan sekarang memang tidak boleh menangkap ikan di Indonesia,” tegasnya.
Kapal perikanan asing ilegal ditangkap di Sulut. (Foto: Dok. Humas KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal perikanan asing ilegal ditangkap di Sulut. (Foto: Dok. Humas KKP)
Pun menurut Susi, terdapat pula berbagai pihak di dalam negeri yang meminta izin agar kapal asing berbendera Indonesia. Namun, orang yang meminta izin itu berjanji bila kapal asing itu tidak akan menangkap ikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Mereka pikir KKP bodoh, untuk apa minta berbendera Indonesia kalau mencari ikan tidak di laut kita. Karena takut kalau tertangkap menangkap ikan ditenggelamkan,” ucap Susi.
Meski ditentang, dia pun menegaskan penenggelaman ikan ke depan dipastikan akan terus berjalan. Sejak Januari-Agustus 2018, KKP menangkap 76 kapal pencuri ikan, di mana 29 kapal di antaranya berbendera Vietnam.
"Kenapa juga dipermasalahkan, kepala saya tidak habis pikir. Kapal pencuri ikan sesuai UU-nya ditenggelamkan, ya ditenggelamkan," ujarnya.