Susi ke Nelayan Tegal: Harus Jujur, Kapal Besar Jangan Ngaku Kecil

2 Februari 2018 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan mendaftar pendataan penggunaan cantrang (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan mendaftar pendataan penggunaan cantrang (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta agar nelayan di Kota Tegal, Jawa Tengah, jujur soal kapasitas kapal yang mereka miliki. Hal tersebut disampaikan Susi saat meninjau pendataan nelayan pengguna alat tangkap cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
Saat itu, Susi tiba-tiba saja mendatangi para nelayan. Dia berjalan dan berhenti sejenak menyapa nelayan sebelum ke luar dari lokasi pendataan dan verifikasi para nelayan.
"Nelayan harus jujur, jangan kapal (kapasitas) besar mengaku kecil. Sudah ada bantuan pemerintah, bank juga membantu," kata Susi.
Para nelayan pun mengaku siap memberikan data yang sebenarnya terkait kapal yang mereka miliki. Mereka pun melanjutkan proses pendataan.
Beberapa temuan kasus yang diungkap KKP, pengguna cantrang ternyata jenis kapal ikan ilegal, yakni ukuran kapal tidak sesuai dengan data kapal atau biasanya disebut praktik mark down.
Penggunaan cantrang dilarang untuk kapal di atas 30 GT, tapi banyak para pemilik kapal yang melakukan mark down, dari kapasitas sebenarnya lebih dari 30 GT.
ADVERTISEMENT
Susi menegaskan secara bertahap nelayan harus tetap beralih ke alat tangkap ramah lingkungan seperti gillnet. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memberikan bantuan alat tangkap agar nelayan beralih dari cantrang.
Diperkirakan sebanyak 561 kapal dan pelaku usaha di Tegal akan dapat didata selama dua hari. Setelah melakukan pendataan, verifikasi dan validasi, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh KKP.
Susi Pudjiastuti (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)
Untuk memperoleh surat izin berlayar sementara tersebut, para nelayan akan diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap.
KKP bekerjasama dengan perbankan (BRI), penyedia alat Vessel Monitoring System (VMS), instansi daerah, beserta perangkat pendukung lainnya untuk menyukseskan kegiatan ini.
Setelah Tegal, kegiatan ini akan dilanjutkan pelaksanaannya ke sejumlah daerah seperti Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dua bulan.
ADVERTISEMENT