Susi Minta Menlu Kirim Surat Protes ke Vietnam

25 Februari 2019 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal pengawas perikanan Vietnam. Foto: Dok. PSDKP KKP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal pengawas perikanan Vietnam. Foto: Dok. PSDKP KKP
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengencam tindakan intimidasi dan manuver berbahaya 2 Kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) atau kapal pengawas pantai terhadap KRI Bung Tomo (TOM)-375 di bagian Utara Landas Kontinen Laut Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (24/2). VFRS sendiri merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Pertanian dan Daerah Tertinggal di Vietnam.
ADVERTISEMENT
Menurut Susi, VFRS tercatat sudah tiga kali melakukan gangguan, salah satunya terjadi pada Selasa (19/2). VFRS menghalangi haluan Kapal KKP bernama Hiu Macan 01 saat menggiring 4 Kapal Ilegal Asing (KIA) Vietnam yang melakukan pencurian ikan.
Tindakan intimidasi dan manuver VFRS membuat Kapal KKP melepas 4 KIA Vietnam karena membahayakan. Pasalnya, saat melakukan penggiringan, Anak Buah Kapal (ABK) Hiu Macan 01 berada di 4 KIA untuk melakukan pengawasan. Hal itu dilakukan merujuk pada prosedur penangkapan.
“Perbuatan ini juga bukan pertama kali dilakukan oleh VFRS. Karena tahun lalu juga menangkap dan berakhir berusaha menghalangi juga dua kapal Vietnam lepas. Perbuatan ini selain bukan pertama kali, oleh VFRS ini dalam menghalangi aparat penegak hukum Indonesia,“ kata Susi di Grand Preanger Bandung, Senin (25/2).
Jumpa Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Soal Penangkapan Kapal Ilegal Asing (KIA) Vietnam, Senin (25/2/2019). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Maka, Susi menyatakan bahwa tindakan VFRS tak bisa ditolerir. Ada tiga hal yang melatarbelakangi pernyataan Susi tersebut. Pertama, Vietnam sebagai State Party dari Convention International Regulation Regional melanggar rule 8 Coreloex 1972 tentang action to avoid colition.
ADVERTISEMENT
“Perbuatan memotong laju haluan dari AL (KRI TOM-375) itu menimbulkan risiko keselamatan jiwa dari awak kapal yang sedang melaksanakan tugasnya. Berdasarkan pasal 73 unklos, UU RI no 31 2004 jo 45 tahun 2009 tentang Sumber Daya Perikanan,” ucap Susi.
Susi melanjutkan, apa yang dilakukan VFRS merupakan bentuk obstraction of justice, merintangi proses hukum, karena menghalangi KRI TOM-375 dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Pasal 73 unclose, dan 66 C UU RI bagi penegakan kedaulatan Sumber Daya Alam dan kedaulatan SDA di wilayah Laut Natuna Utara.
“Pertama tentunya protes melalui Kemenlu (Kementerian Luar Negeri). Nanti Ibu Retno yang akan melaksanan protes secara resmi antar negara. Kemudian, untuk cegah hal ini terjadi, kita rencana seluruh jajaran satgas 115 Bakamla, PSDKP, Polair, AL, akan menggelar patroli bersama. Dan kehadiran TNI AL dan Badan Keamanan Laut diyakini mampu mengawal,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya, Kapal Patroli lepas pantai jenis korvet, KRI TOM-357, berhasil menangkap 4 KIA Vietnam dan mengusir 2 Kapal VFRS di bagian Utara Landas Kontinen Laut Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (24/2).
Adapun data 4 KIA Vietnam tersebut adalah:
BV 525 TS, muatan ikan 1 palka;
BV 9487 TS, muatan ikan 2 palka;
BV 4923 TS, muatan ikan 1 palka;
BV 525 TS, muatan kosong.
Sementara, data 2 Kapal VFRS yang lakukan manuver berbahaya sebagai upaya pencegahan adalah:
Kiem Ngu 214214;
Kiem Ngu 214263.