news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Susi: Nelayan Cantrang Belum Patuh Bayar Pajak

21 September 2018 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (ketiga kanan) soal isu terkini. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (ketiga kanan) soal isu terkini. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, pendapatan pajak dari penghasilan nelayan kapal cantrang di Indonesia belum optimal. Hal itu terjadi karena sebagian besar nelayan kapal cantrang belum jujur.
ADVERTISEMENT
Hal itu terjadi karena nelayan cantrang melakukan marked down ukuran kapal yang digunakan. Berdasarkan pendataan KKP di awal 2018, sebanyak 840 kapal cantrang di Jawa Tengah di-marked down sebesar 36 ribu Gross Tonnage (GT).
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, marked down kapal itu dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) lebih kecil, boleh memakai Solar bersubsidi dan pelaporan ikan yang ditangkap bisa lebih kecil.
Berdasarkan data KKP, potensi kerugian negara akibat pengecilan ukuran kapal di 2015 sebesar Rp 10,44 triliun, sementara di 2016 sebesar Rp 13,17 triliun. Dia pun menyayangkan banyak nelayan cantrang me-mark down ukuran kapal.
“Banyak yang buat laporan bohong. Kepatuhan pemilik kapal kurang sekali. Sekarang kami melakukan asistensi langsung untuk menangani ini,” kata Susi di KKP, Jakarta, Jumat (21/9).
Kapal Ting-ting yang Dipakai Nelayan Cilacap (Foto: Dok: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Ting-ting yang Dipakai Nelayan Cilacap (Foto: Dok: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Menurut dia, KKP belum lama ini juga melakukan analisis tax gap nelayan cantrang. Mayoritas nelayan cantrang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu membuat penerimaan pajak negara berkurang.
Dari 11 pemilik yang mempunyai 36 kapal cantrang yang disurvei, hanya 1 kapal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Atas 35 kapal yang belum melaporkan itu, terdapat potensi PPh yang diterima negara sebesar Rp 15,1 miliar.
“Kapal cantrang terdaftar yang ada di Jawa itu ada 1.600, kalau dibagi 11 berarti ada sekitar 100, dikali Rp 15 miliar maka 1,5 triliun selisih pajaknya,” papar Susi.
Susi menjelaskan, saat ini kontribusi pajak perikanan baru 1 persen dari total penerimaan pajak negara akibat hal tersebut. Ditargetkan setelah dilakukan asistensi nelayan, kontribusi pajak perikanan bisa mencapai 11 persen.
ADVERTISEMENT