Susi Permudah Sertifikat Kesehatan Perikanan, Hanya 15 Menit

19 Juli 2019 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan sambutan di acara Penyerahan Laporan Hasil Peeriksaan BPK-RI. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan sambutan di acara Penyerahan Laporan Hasil Peeriksaan BPK-RI. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan pengurusan sertifikat kesehatan (Health Certificate/HC) di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), akan dipermudah.
ADVERTISEMENT
Adapun HC ini dibutuhkan untuk mengajukan izin ekspor produk perikanan. Menurut Susi, pengurusan HC saat ini bisa dilakukan hanya dalam waktu 15 menit saja. Padahal sebelumnya pengurusan dokumen di karantina bisa mencapai 3 jam.
"Untuk karantina sendiri dulu penyelesaian dokumen bisa capai 3 jam, sekarang hanya 15 menit saja. Dan itu pun langsung jalan (urus izin ekspor)," kata Susi saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/7).
Sementara untuk mengurus perizinan ekspor, Susi juga memastikan dipermudah dari yang awalnya 8 hari menjadi 4 hari. Ditambah lagi, semua sistem sudah terintegrasi. Ketika pengusaha mengurus HC, semua datanya otomatis akan masuk ke Bea Cukai.
Pedagang melayani pembeli ikan segar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
"Ini loncatan besar, di mana kita dulu setiap pengusaha harus pergi ke setiap departemen, dan satu departemen biasanya satu dokumen. Sekarang cukup dengan satu dokumen saja, waktunya juga sekaligus tidak perlu lama jadi bisa memudahkan pengusaha," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dengan kemudahan tersebut, Susi berharap para pengusaha dan pelaku ekspor perikanan lainnya untuk jujur dalam pelaporan jumlah dan jenis ikan yang akan diekspor.
Sebab, selama ini banyak pelaku ekspor perikanan yang berupaya mengubah nilai, baik nominal uang maupun kuantitasnya. Dalam sistem izin ekspor yang baru ini, Susi menegaskan pelaku ekspor tidak bisa main-main dalam pelaporan.
"Saya mohon dengan segala kemudahan yang kita buat dan bentuk ini, pengusaha semakin sadar untuk lebih melaporkan, lebih melakukan hal-hal yang sesuai dengan regulasi," katanya.