Susi soal Cukai Plastik: Tak Perlu Dicukai, Sekalian Dilarang Saja

17 Desember 2018 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti saat memperkenalkan keranjang belanja ramah lingkungan. (Foto: Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti saat memperkenalkan keranjang belanja ramah lingkungan. (Foto: Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyiapkan sejumlah jurus untuk menekan penggunaan plastik yang menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Salah satunya dengan menaikkan cukai plastik kresek atau plastik sekali pakai.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berpendapat, langkah efektif mengatasi masalah sampah plastik bukan dengan menaikkan cukai, tapi dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai.
"Tidak perlu cukai-cukai, dilarang saja penggunaannya," katanya saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (17/12).
Susi menyarankan agar industri pembuat plastik kresek bisa membuat kantong belanja dari plastik daur ulang yang bisa dipakai selama beberapa kali. Ini menjadi salah satu cara yang menurut Susi efektif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik.
"Kenapa perusahaan penghasil kresek itu buat keranjang belanja yang dari plastik daur ulang. Masa kalah sama ibu-ibu rumah tangga yang buat tas seperti ini," katanya sambil mengenakan tas keranjang buatan Istiqomah, Pengrajin asal Cilacap, Jawa Tengah.
Petugas dinas Pemprov DKI Jakarta saat membersihkan sampah teluk Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas dinas Pemprov DKI Jakarta saat membersihkan sampah teluk Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Sebelumnya diberitakan, pemerintah belum dapat memastikan waktu penerapan pengenaan cukai untuk produk plastik. Namun, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai cukai plastik tengah dikaji dan ditargetkan dapat selesai akhir tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Pengenaan tarif tidak hanya dipandang dari satu sisi, harus semua sisi. Termasuk dari sektor industri dan masalah lingkungan. RPP-nya kita harapkan tahun ini selesai," ungkap Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.
Pun RPP mengenai cukai plastik ditargetkan rampung tahun ini, namun Nirwala mengatakan, belum tahu kapan pungutan cukai ini bisa terealisasi. Sebab kebijakan tersebut masih membutuhkan aturan pelaksana untuk memperjelas klasifikasi jenis plastik yang bakal dikenakan cukai, sekaligus besaran pungutannya.
Wacana pengenaan tarif cukai untuk produk plastik sudah ada sejak tahun lalu. Bahkan, Nirwala mengatakan, sebenarnya pemerintah telah menargetkan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp 1 triliun di tahun lalu dan Rp 500 miliar di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan pengenaan cukai pada produk plastik mengacu pada Undang-Undang Cukai. Menurutnya, plastik masuk dalam kategori barang yang konsumsi yang harus dikendalikan atau distribusi peredarannya harus diawasi. Selain itu, plastik juga bisa dikategorikan sebagai barang yang mendatangkan eksternalitas negatif sehingga perlu ada pungutan agar tercipta asas keadilan dan keseimbangan.