Susi Tangkap Satu Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia

12 Februari 2019 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di bawah pimpinan Susi Pudjiastuti menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Senin (11/2) di perairan teritorial Indonesia di Selat Malaka.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan satu kapal Malaysia dengan nama KM. PFKB 217 dengan ukuran 49,71 gross ton (GT) beranggotakan 4 nahkoda dan 4 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar dilakukan pukul 09.00 WIB. Operasi pengawasan dilakukan oleh kapal pengawas Hiu Macan Tutul 002," kata Plt Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, dalam keterangannya, Selasa (12/2).
Kapal tersebut, kata dia, ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah. Selain itu, kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni trawl.
"Kami juga menemukan adanya hasil tangkapan berupa ikan berbagai jenis sekitar 2.000 kilogram," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Setelah diamankan, kapal kemudian dikawal menuju pangkalan PSDKP Batam dan diperkirakan akan tiba pada Kamis (14/2) untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Atas pelanggaran yang dilakukan, kapal ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar.