Suspensi Dicabut, Saham Jababeka Bisa Diperdagangkan Lagi

19 Juli 2019 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pemegang Saham dan Public Expose PT Jababeka Foto: Reuters/Ela Nurlaela
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pemegang Saham dan Public Expose PT Jababeka Foto: Reuters/Ela Nurlaela
ADVERTISEMENT
Suspensi saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dibuka pada perdagangan sesi I, Jumat (19/7) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (19/7), manajemen Bursa menyatakan pembukaan suspensi saham KIJA tersebut merujuk pada empat surat.
Pertama, pengumuman bursa tanggal 8 Juli 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek KIJA. Kemudian, surat tanggapan permintaan penjelasan Bursa dari perseroan tertanggal 11 dan 15 Juli 2019. Serta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Jababeka tertanggal 17 Juli 2019.
“Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek KIJA di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada Jumat 19 Juli 2019,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (19/7).
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bursa pun mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
ADVERTISEMENT
Mengutip data RTI, saat suspensi dibuka, saham KIJA pada pukul 09.00 waktu JATS sempat turun 8 poin ke level Rp 296 per saham. Pergerakan saham pun kemudian sempat naik ke level tertinggi Rp 316 per saham. Hingga penutupan perdagangan Jumat (19/7), saham KIJA naik 4 poin ke Rp 308 per saham atau menguat 1,34 persen.
Sepanjang perdagangan hari ini, saham KIJA ditransaksikan sebanyak 943 kali transaksi dengan jumlah volume transaksi sebanyak 16,28 juta saham. Sehingga saham KIJA sudah ditransaksikan sebesar Rp 4,96 miliar.
Sebelumnya, sejak Senin 8 Juli 2019 pada perdagangan sesi I, saham KIJA disuspensi karena perseroan terancam gagal bayar utang alias default.