news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Susun Aturan Ojek Online, Menhub Akan Kumpulkan 97 Asosiasi

6 Januari 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi Go-Jek dan Grab. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi Go-Jek dan Grab. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok aturan ojek online yang ditargetkan rampung pada Maret 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bakal mengumpulkan 97 asosiasi driver ojek online untuk membahas soal aturan ojek online pada pekan ini.
“Segera disiapkan regulasi untuk Permen ojek online, hari selasa saya akan mengundang 97 aliansi ojek online menunjuk perwakilan. Mereka maunya seperti apa, saya intinya meminta masukan,” katanya di acara Safety Riding Go-Jek di Aeon Mall Cakung, Jakarta, Minggu (6/1).
Budi melanjutkan, hal itu penting dilakukan agar aturan ojek online nantinya bisa mengakomodasi kebutuhan para driver online. “Ini sangat diperlukan dan pemerintah berpihak pada kalian semua,” imbuhnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan sambutan pada acara Simposium Internasional Lingkungan Kelautan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan sambutan pada acara Simposium Internasional Lingkungan Kelautan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, aturan ojek online nantinya akan mencakup tiga hal pokok yaitu soal tarif, suspend, hingga perlindungan keamanan dan keselamatan.
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan bahwa saat ini draft sedang dalam proses pengerjaan. Namun masih membutuhkan mekanisme lagi untuk mengumpulkan berbagai pihak terkait.
“Kalau draft-nya bisa jadi (bulan 3 atau 4 tahun 2019) tapi kan kita butuh mekanisme lagi untuk kita undangkan dengan Pak Menteri, saya juga akan harmonisasi dengan mengundang Kemenhum HAM dan pasti akan mengundang stakeholder,” pungkas dia.
Aturan soal ojek online ini ditetapkan menggunakan menggunakan diskresi atau pengambilan keputusan sendiri. Pasalnya, hingga saat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang kendaraan roda dua untuk dijadikan transportasi umum baik untuk orang maupun barang.