Swasta Tak Ikut Libur Lebaran 11 Hari, Hanif Dakhiri Nilai ‘Win-Win’

7 Mei 2018 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK, Puan Maharani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK, Puan Maharani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama 7 (tujuh) hari. Dengan begitu, total libur Lebaran 2018 akan berlangsung selama 11 hari.
ADVERTISEMENT
Menko PMK Puan Maharani mengatakan, bagi perusahaan swasta cuti bersama tersebut bersifat fakultatif atau menyesuaikan dengan keadaan.
“Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," kata Menko PMK Puan Maharani di kantornya, Senin (7/5).
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri menyatakan, ketika cuti bersifat fakultatif maka harus ada kesepakatan pekerja dengan pengusaha, dalam memperhitungkan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
Karena kalau di swasta itu, cuti bersama itu memotong jatah cuti tahunan, maka menurut Hanif penentuan waktunya menjadi hak pekerja. Karyawanlah yang menentukan kapan mereka mau cuti.
Hanif dakhiri di RS BUN (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hanif dakhiri di RS BUN (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Menaker Hanif mengimbau adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan cuti fakultatif, dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya ini, jelas solusinya win-win. Bagi dunia usaha dia bisa menyesuaikan dengan kebutuhan produksi di hari Lebaran,” kata Hanif melalui pernyataan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com).
Dia menambahkan, untuk cuti pekerja perusahaan swasta sebenarnya sejak dulu menggunakan model cuti fakultatif. Hal ini, lanjutnya, kembali diberlakukan pada cuti bersama di tahun 2018 bersifat fakultatif.
Libur lebaran 2018. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Libur lebaran 2018. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)