Swiss Setuju Serahkan Data Wajib Pajak WNI di Tahun Depan

13 Desember 2018 13:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jumlah negara yang menandatangani komitmen pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) bertambah. Salah satu negara yang setuju adalah Swiss. Dengan begitu Swiss akan membeberkan data wajib pajak milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di sana.
ADVERTISEMENT
“Kita kan sudah ikut AEoI, ini multitateral platform, yang tanda tangan banyak negara. Kalau enggak salah sudah 100 negara yang gabung dan ikut tanda tangan. Setahu kami Swiss ikut gabung tahun depan, itu aja sih,” ungkap Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (13/12).
Artinya Swiss akan mulai memberikan data keuangan wajib pajak (WP) di Indonesia pada September 2019.
Robert mengatakan dari kesepakatan tersebut keuntungan yang akan diperoleh masing-masing negara adalah terciptanya transparansi soal perpajakan. Harapannya, akan ada potensi penerimaan negara yang bisa diselamatkan. Meski demikian Robert enggan menjelaskan secara rinci besaran potensi penerimaan pajak dari skema AEoI ini.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Robert menjelaskan, tidak seluruh negara yang berkomitmen menerapkan AEoI juga bersedia menerima laporan data rekening dari Indonesia. Sebab, sejumlah negara merasa warga negaranya tak tinggal di Indonesia. Begitu juga sebaliknya, Indonesia memutuskan untuk tidak menerima data dari sejumlah negara dengan alasan yang sama.
ADVERTISEMENT
“Jadi yang ikut 100, nanti yang masuk di kita kalau saat ini masih sekitar 70an, yang kita kasih juga sampai saat ini sekitar 50an. Karena mungkin warga negaranya tidak di sini, dan warga negara kita juga tidak ada di sana,” ujarnya.
Pada bulan lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah berhasil menyelesaikan draft perjanjian kerja sama Mutual Legal Asistance (MLA) Treaty Indonesia-Swiss. Perjanjian tersebut diharapkan akan memperkuat hubungan bilateral antar dua negara. Khususnya dengan peningkatan kepentingan dan interaksi antara dua negara dalam urusan bisnis yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta. Termasuk kerja sama penegak hukum hubungan bilateral kedua belah pihak negara.