Swiss Tak Lagi Jadi Suaka Pajak, Pengemplang Makin Sulit Berulah

12 Oktober 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indahnya Kapellbrucke saat senja di Kota Lucerne, Swiss Foto: Flickr/Lukas Schlagenhauf
zoom-in-whitePerbesar
Indahnya Kapellbrucke saat senja di Kota Lucerne, Swiss Foto: Flickr/Lukas Schlagenhauf
ADVERTISEMENT
Uni Eropa secara resmi mencabut beberapa negara dalam daftar suaka pajak (tax haven), di antaranya Uni Emirat Arab, Swiss, dan Mauritius. Hal ini dinilai positif karena transparansi pajak global akan semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
Pengamat Perpajakan Danny Darusallam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pencabutan daftar hitam negara tersebut dari suaka pajak Uni Eropa sebenarnya tidak berpengaruh signifikan bagi penerimaan Indonesia. Namun hal ini membuat transparansi global semakin meningkat.
“Dengan dicabutnya status blacklist tersebut, justru Swiss dan Uni Emirat Arab kini dianggap sudah transparan. Dan mungkin justru semakin banyak dana investor Uni Eropa yang kembali ke sana,” ujar Bawono kepada kumparan, Sabtu (12/10).
Dengan transparansi yang semakin meningkat tersebut, kemungkinan gerak pengemplang pajak tak lagi sebebas sebelumnya. Apalagi di Indonesia saat ini terus menjalin kerja sama pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan dengan sejumlah negara, termasuk dengan Swiss yang telah dilakukan sejak Februari 2019.
ADVERTISEMENT
“Bagi Indonesia justru kini yang terpenting adalah semakin banyak negara yang kerja sama dalam pertukaran informasi dan transparansi. Dengan demikian, di mana pun dana ditempatkan maka akan terdeteksi, makin sulit berulah,” jelasnya.
Kota Zurich, Switzerland. Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan
Uni Emirat Arab maupun Swiss sebenarnya memang bukan merupakan negara utama para wajib pajak Indonesia menyimpan dana. Dari hasil tax amnesty atau pengampunan pajak saja, kedua negara tersebut tak masuk dalam peringkat lima besar.
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah dana yang berhasil dibawa masuk ke Indonesia (repatriasi) dari program pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 146,7 triliun atau hanya sekitar 3 persen dari total deklarasi harta yang mencapai Rp 4.669 triliun.
ADVERTISEMENT
Dana repatriasi tersebut didominasi oleh enam negara, yaitu Singapura mencapai Rp 84,52 triliun, Caymand Island Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,28 triliun, Virgin Island Rp 6,58 triliun, dan China Rp 3,65 triliun.
Sementara untuk deklarasi harta luar negeri didominasi oleh enam negara, yaitu Singapura sebesar Rp 751,19 triliun, Virgin Island Rp 76,92 triliun, Hong Kong Rp 56,27 triliun, Caymand Island Rp 52,86 triliun, dan Australia Rp 41,15 triliun.