news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Syarat Alipay dan WeChat Beroperasi di RI: Hanya Layani Turis China

4 April 2019 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Non tunai Alipay. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Non tunai Alipay. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Aplikasi pembayaran nontunai asal China, WeChat Pay dan Alipay, mulai merambah ke Indonesia. Kedua alat pembayaran yang menguasai pangsa pasar China tersebut tengah mengurus perizinan di Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Ricky Satria menjelaskan bank sentral telah melakukan empat kali pertemuan dengan masing-masing penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing tersebut. Saat keduanya telah memenuhi syarat yang diminta oleh regulator, maka WeChat Pay dan Alipay bisa digunakan di Indonesia.
“Sudah kami panggil masing-masing empat kali. Ini masih proses. Seperti misalnya nanti turis China kalau belanja di sini, di kasir dalam bentuk rupiah tapi di mereka sudah diubah kursnya,” ungkap Ricky di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (4/4).
Sebuah toko di Denpasar, Bali, menerima transaksi dengan WeChat Pay (tengah) seperti ditunjukkan di bagian kasir. Foto: Wendiyanto/kumparan
Ricky pun menegaskan bahwa kedua aplikasi tersebut hanya bisa digunakan oleh turis China. Menurut Ricky, fenomena masuknya WeChat dan Alipay ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja namun juga di negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Jepang.
ADVERTISEMENT
“Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis China-nya, orang Indonesia tidak boleh,” ujarnya.
Meski hanya diperuntukkan bagi turis China, BI tetap memperbolehkan kedua aplikasi ini digunakan sebab hal tersebut mendukung pariwisata Indonesia. Seperti diketahui jumlah turis asal China yang berkunjung ke Indonesia mulai meningkat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), turis asal China pada Bulan Januari 2019 berada di posisi teratas dalam daftar kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, kemudian turun ke posisi ke-2 di Bulan Februari.
Selain itu, kedua aplikasi ini juga diwajibkan untuk bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV. Bahkan untuk beroperasi di dalam negeri, mereka juga harus masuk ke sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya," tutup Ricky.