Syarat dari OJK untuk Investor yang Mau Ambil Alih Bank Muamalat

29 September 2018 8:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Muamalat (Foto: Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Muamalat (Foto: Antara Foto)
ADVERTISEMENT
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk saat ini tengah membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan bisnis dan memperkuat keuangannya.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana pernah mengatakan, kondisi saat ini merupakan momentum bagi investor lokal, juga pemerintah untuk bisa masuk ke bank Muamalat.
Pemerintah bisa saja meminta Bank BUMN syariah untuk menambah modal Bank Muamalat. Hingga saat ini, sudah ada pembicaraan lebih lanjut mengenai rencana tersebut, namun belum disampaikan secara tertulis.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga pernah mengatakan, banyak calon investor yang menyatakan ingin menyuntikkan dananya ke Bank Muamalat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima pernyataan tertulis resmi dari calon investor itu.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam pernyataan tertulisnya dikutip kumparan, Sabtu (29/9), menyebutkan, siapa pun boleh menjadi investor Bank Muamalat sepanjang kredibel dan memiki fresh money.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, investor tersebut harus menempatkan sejumlah uang dalam escrow account di Bank Muamalat sesuai kesepakatan dengan otoritas. Setelah itu, bank harus segera melakukan RUPS untuk menetapkan investor tersebut.