Syarat DP KPR Dibebaskan, BI Jamin Tak Akan Tambah Kredit Macet

3 Juli 2018 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara Mudah Punya Rumah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mudah Punya Rumah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) akan membebaskan perbankan untuk menentukan jumlah uang muka atau Down Payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pertama mulai 1 Agustus 2018. Artinya, perbankan sah saja jika menentukan DP 0% kepada nasabah.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan hal tersebut tak akan menyebabkan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) meningkat atau menyebabkan kredit macet. Sebab, BI mengatur persyaratan untuk bank yang dapat menyalurkan fasilitas Loan To Value (LTV) tersebut.
Adapun per Mei 2018, rata-rata NPL perbankan sebesar 2,79%, sama seperti bulan sebelumnya.
"Tidak (sebabkan NPL meningkat). Pelonggaran LTV ini berlaku hanya bank yang dengan rasio NPL net di bawah 5% dan KPR gross di bawah 5%," kata Perry, Jumat (29/6).
Ilustrasi rumah dengan lampu menyala. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah dengan lampu menyala. (Foto: Shutterstock)
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dari BI untuk perbankan yang dapat menyalurkan LTV dengan pembebasan uang muka, dikutip kumparan, Selasa (3/7):
1. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) atau rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) dari total kredit secara bersih (net) kurang dari 5%. Serta NPL gross KPR kurang dari 5%.
ADVERTISEMENT
2. Bank juga wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka waktu minimal setahun. Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.
3. Implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.
4. Bank juga harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
5. Implementasi pencairan bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank, antara lain kelayakan usaha developer.
6. Bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer.
ADVERTISEMENT
Secara umum, BI menegaskan bahwa relaksasi LTV ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih mudah memiliki rumah pertama. Selain itu, diharapkan investor bisa lebih mudah berinvestasi di sektor properti.