Syarat untuk Ikut Seleksi Pegawai Setara PNS

8 Februari 2019 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai Negeri Sipil Nias Selatan. Foto: Dok. Facebook Humas Nisel
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Negeri Sipil Nias Selatan. Foto: Dok. Facebook Humas Nisel
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan peluang bagi tenaga honorer yang tak bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk naik naik kelas menjadi pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
ADVERTISEMENT
PPPK merupakan program pengangkatan pegawai pemerintah yang memiliki hak setara dengan ketentuan yang berlaku. Statusnya setara PNS. Yang membedakan, masa kerja PPPK sesuai perjanjian. Rencananya, formasi P3K yang dibutuhkan pada rekrutmen tahap pertama mencapai 150 ribu lowongan. Adapun pendaftaran P3K tersebut akan dibuka mulai hari ini, Jumat (8/2), melalui situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir, persyaratan menjadi P3K diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018.
Lalu, apa syaratnya untuk dapat menjadi P3K?
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
Usia
Berdasarkan PP itu, syarat untuk menjadi P3K ialah berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkelakuan Baik
ADVERTISEMENT
Kemudian pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Selain itu, pelamar harus tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau secara tidak hormat sebagai PNS, P3K, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta. Bukan Bagian Partai Politik
Selanjutnya pelamar bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
Sejumlah PNS di Aceh Utara sedang berbincang Foto: Rahmad/Antara
Syarat Tambahan
Syarat lainnya ialah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan. Masih merujuk PP Nomor 49/2018, nantinya seleksi P3K akan terdiri dari 2 tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Adapun masa hubungan perjanjian kerja P3K paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
ADVERTISEMENT