Tahun Ini, Kontraktor Besar Hanya Boleh Ambil Proyek di Atas Rp 100 M

14 Maret 2019 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja sedang bekerja menyelesaikan pembangunan gedung. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja sedang bekerja menyelesaikan pembangunan gedung. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan batas bawah nilai proyek yang bisa digarap oleh kontraktor besar. Hal itu dilakukan agar kontraktor kecil turut menikmati masifnya pembangunan infrastruktur saat ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan, nilai proyek yang bisa digarap oleh kontraktor besar di tahun 2015 yakni paling rendah di atas Rp 50 miliar.
"Packaging policy-nya untuk yang kecil maksimum proyek bernilai Rp 2,5 miliar, menengah Rp 2,5-50 miliar, besar di atas Rp 50 miliar," ucapnya di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (14/3).
Sementara di tahun 2019, pihaknya menerbitkan surat edaran internal di Kementerian PUPR yang merevisi aturan itu. Kini batas atas proyek yang bisa digarap kontraktor kecil sebesar Rp 10 miliar, kontraktor sedang bisa menggarap proyek Rp 10-100 miliar, sedang kontraktor besar hanya bisa menggarap proyek senilai di atas Rp 100 miliar.
Sejumlah pekerja beraktivitas di area pembangunan Terminal Bandar Udara Internasional NYIA, Kulon Progo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
"Yang besar di atas Rp 100 miliar. Jadi mohon yang besar tidak main proyek di bawah Rp 100 miliar," tegas Basuki.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengawasi proses lelang proyek infrastruktur, terutama yang dibawahi Kementerian PUPR. Basuki tak ingin lagi mendengar terdapat kontraktor besar yang menggarap proyek dengan nilai kecil.
"Ada pengawasannya, ini juga terutama para BUMN kami awasi betul. Mereka tidak boleh sama sekali," katanya.
Selain itu, kini terdapat proyek pemerintah yang mensyaratkan Kerja Sama Operasi (KSO). Adapun dalam KSO itu bertujuan agar kontraktor besar menggandeng yang sedang dan kecil dalam mengerjakan proyek, sehingga kontraktor kecil bisa belajar menangani proyek besar.