Tak Ada Nasabah Bank Mandiri Pinjam KPA untuk Beli Apartemen Meikarta

19 Oktober 2018 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paparan publik laporan keuangan Bank Mandiri Triwulan III/2018, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
 (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Paparan publik laporan keuangan Bank Mandiri Triwulan III/2018, Jakarta, Rabu (17/10/2018). (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyatakan pihaknya tidak menyalurkan pembiayaan atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) bagi nasabah untuk membeli apartemen di Meikarta.
ADVERTISEMENT
Corporate Secertary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, sejak awal Bank Mandiri memang tidak ada kerja sama dengan megaproyek tersebut.
“Mandiri tidak ada kerja sama, berarti tidak ada nasabah KPR (KPA) Meikarta juga,” ungkap Rohan kepada kumparan, Jumat (19/10).
Menurut Rohan, untuk bisa menyalurkan KPA, harus ada kerja sama antara bank dan pihak developer terlebih dahulu. Hal tersebut menurutnya tidak pernah dilakukan oleh perseroan.
“Untuk kredit apartemen, bank akan memberikan kepada developer yang telah ada kerja sama karena terkait jaminan dan pemecahan sertifikat. Jadi tidak ada (penyaluran kredit untuk Meikarta),” lanjutnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki dugaan adanya pratik suap terkait perizinan properti megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat milik Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.