Tak Ada Nasabah BRI Pinjam KPA untuk Beli Apartemen Meikarta

24 Oktober 2018 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Konsumer BRI Handayani. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Konsumer BRI Handayani. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan tidak menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan megaproyek Meikarta. Direktur Konsumer BRI, Handayani, mengatakan karena tidak adanya PKS tersebut maka tidak ada nasabah BRI yang mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk membeli hunian di Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada sama sekali. Kami enggak pernah ada PKS. Secara pembicaraan pun kami enggak pernah bahas Meikarta,” ungkap Handayani di Gedung BRI, Jakarta, Rabu (24/10).
Handayani menegaskan bahwa pihaknya akan selalu memastikan beberapa syarat administrasi sebelum menjalin kerja sama dengan perusahaan atau pengembang properti. Seperti izin peruntukan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), perkembangan izin mendirikan bangunan dan lain sebagainya. Menurutnya, pihaknya tidak menjalin PKS dengan pihak Meikarta karena disinyalir syarat-syarat tersebut belum terpenuhi.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
“Ya kira-kira begitu,” ujarnya.
Untuk itu, ke depan, perseroan akan menyediakan skema klausul buyback atau pembelian kembali. Ini dilakukan agar kasus seperti Meikarta tidak terjadi. Dengan adanya skema tersebut artinya, ketika proyek tersebut dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum ada Akta Jual Beli (AJB), menurutnya BRI selalu mengajukan klausul buyback.
ADVERTISEMENT
Namun, Handayani kembali menegaskan bahwa sebelum menjalin PKS dengan pengembang, syarat minimal sudah harus terpenuhi. Seperti permohonan pembebasan lahan hingga peruntukan lahan.
“Dan tentu paling penting ketika kami mau kerja sama dengan developer, syarat minimal harus dipenuhi. Misalnya izin peruntukan, AMDAL, kemudian permohonan pembebasan lahan, peruntukkan lahan. Itu semua harus sudah lengkap baru kami bisa melakukan perjanjian kerja sama,” tandasnya.