Tak Bayar Lembur ke Pekerja saat Pemilu, Pengusaha Bisa Dipenjara
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 .
ADVERTISEMENT
Adapun salah satu poin dalam surat edaran itu ialah pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembuh dan hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi.
Menurut Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Kemnaker, Franky Watratan, jika hal itu tidak dipenuhi, pengusaha atau pemberi kerja bisa diancam dengan hukuman penjara atau denda. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pasal 187 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003, jika pengusaha tidak membayar upah lembur maka dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Sesuai pasal 187, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda," bebernya kepada kumparan, Selasa (16/4).
Selain mewajibkan untuk memberi upah lembur, pekerja/buruh yang masuk kerja juga wajib diberikan waktu untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum.
"Kesimpulannya walaupun tetap dipekerjakan pada hari pemilu, pekerja tetap diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya sebagai warga negara yang baik untuk memilih," kata Watratan.