Tak Bisa Ikut Tes CPNS, Honorer Bisa Naik Kelas Jadi Pegawai Kontrak

26 September 2018 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Batam. (Foto: Dok. humas MenpanRB )
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Batam. (Foto: Dok. humas MenpanRB )
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberi peluang bagi pegawai honorer yang tak bisa ikut seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), untuk naik kelas jadi pegawai kontrak. Kebijakan ini telah dibahas dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Mengutip penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hanya pegawai honorer kategori 2 (K2) yang dapat ikut seleksi CPNS. Itu pun, harus memenuhi syarat usia maksimal 35 tahun dan pendidikan S1 untuk tenaga pengajar atau DIII untuk tenaga kesehatan.
Tenaga honorer di luar kualifikasi tersebut, tidak berhak ikut seleksi penerimaan CPNS. Tapi untuk mengakomodasi tuntutan para pegawai honorer, Menpan RB Syafruddin mengatakan, pemerintah akan mengadakan program penerimaan melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai kontrak.
“Saat ini jumlah guru honorer saja ada sekitar 735.825 orang. Sementara, sejak tahun 2005 hingga 2017, jumlah pegawai honorer yang diangkat negara menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 1,1 juta orang,” katanya seusai rapat terbatas.
Ribuan Tenaga Honorer K2 di Brebes Demo Protes Batasan Usia CPNS. (Foto: Dok. PanturaPost)
zoom-in-whitePerbesar
Ribuan Tenaga Honorer K2 di Brebes Demo Protes Batasan Usia CPNS. (Foto: Dok. PanturaPost)
Menurut Syafruddin, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini ada 4,35 juta orang. Dengan kata lain, sekitar 25 persen ASN kita diangkat dari pegawai honorer tanpa melalui tes ataupun seleksi CPNS.
ADVERTISEMENT
“Ini menyebabkan penilaian oleh badan dunia yang akan diumumkan bulan depan itu grade-nya tidak menggembirakan. Karena kualitas SDM kita kurang,” ujarnya.
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih menggodok konsep penerimaan pegawai kontrak oleh pemerintah ini. Selain itu, hak keuangan dari pegawai kontrak ini juga masih disiapkan oleh Kementerian Keuangan.