Tak Jual Solar Campur Biodiesel 20 Persen, Badan Usaha Akan Didenda

1 Agustus 2018 22:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Biodiesel (Foto: Reuters/Mike Blake)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biodiesel (Foto: Reuters/Mike Blake)
ADVERTISEMENT
Penerapan penggunaan biodiesel kelapa sawit 20 persen sebagai campuran Solar atau B20 untuk bahan bakar non Public Service Obligation (PSO) ditargetkan bisa diimplementasikan mulai 1 September 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
Penerapan B20 untuk bahan bakar non PSO tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014 tentang Penggunaan Bahan Bakar Nabati.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penerapan B20 akan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah mengusulkan agar aturan ini bisa efektif berlaku bulan depan.
"Tapi tetap kita mau tanya Presiden, kalau Presiden mau lebih cepat atau bagaimana ya kita lihat. Tapi ya memang semua udah siap untuk pelaksana B20 khususnya non PSO, karena kalau PSO itu sudah berjalan," kata Darmin saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/8).
Sementara itu, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana menyebutkan, nantinya dalam aturan yang baru pemerintah juga akan mengatur tentang pemberian insentif, serta penunjukkan langsung badan usaha.
ADVERTISEMENT
Saat ini kata Rida sudah ada 19 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan 14 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang akan ditunjuk langsung oleh pemerintah.
Selain itu, Rida juga menegaskan setelah aturan tersebut diberlakukan maka pemerintah juga mewajibkan badan usaha menjual solar yang dicampur dengan biodiesel 20 persen. Badan usaha yang tidak menjual Solar dicamput biodiesel 20 persen akan didenda sebesar Rp 6.000 per liter.
"Didenda Rp 6.000 per liter. (Kalau ketahuan) Wah habis, pasti denda dan enggak ada ampun," tutur dia.
Rida juga mengatakan, tentunya pemerintah tidak akan serta merta menghukum badan usaha yang kedapatan menjual Solar tanpa biodiesel. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT