Tak Lagi 'Sakti', Kewenangan Susi Pudjiastuti Dipreteli

20 Maret 2018 10:31 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Susi pasca penenggelaman kapal di Ambon (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi pasca penenggelaman kapal di Ambon (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keputusan pemerintah menetapkan kuota impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton, memicu kontroversi. Sejumlah kalangan menilai, kebutuhan nasional tak sebesar itu. Selain petani/petambak garam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyodorkan data berbeda soal kebutuhan garam.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, KKP yang berwenang menerbitkan rekomendasi impor garam, hanya mengeluarkan restu untuk pengadaan 1,8 juta ton. Polemik soal rekomendasi impor garam ini, berakhir dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang mengalihkan kewenangan penerbitan rekomendasi, dari KKP ke Kementerian Perindustrian.
Soal garam, hanya salah satu kewenangan dan kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, yang dipreteli pemerintah sendiri. Setidaknya ada 3 “kesaktian” Susi yang terkait dengan kedaulatan maritim nasional, namun kini meredup.
1. Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Menko Bidang Kemaritim Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Susi menghentikan sanksi penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurutnya, pelarangan ini merupakan perintah langsung dari dirinya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Penenggelaman kapal ikan asing. (Foto: Antara/Izaac Mulyawan)
zoom-in-whitePerbesar
Penenggelaman kapal ikan asing. (Foto: Antara/Izaac Mulyawan)
“Sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi tahun ini. Ini perintah! Sudah cukuplah itu,” kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (8/1). Luhut berdalih, aksi penenggalaman kapal yang dilakukan selama 3 tahun terakhir sudah cukup menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia tegas.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata Luhut, fokusnya diubah bagaimana meningkatkan produksi ekspor ikan. “Bagaimana penangkaran ikan ini jalan. Misalnya ikan napoleon yang ditangkar di Natuna ada 35 ribu ekor bisa diekspor. Presiden sudah perintahkan semua investasi yang membawa kebaikan itu kita lakukan,” katanya.
2. Pelarangan Cantrang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, melarang penggunaan cantrang dengan pertimbangan untuk menjaga kelestarian laut dan perikanan nasional. Larangan itu dituangkan dalam Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Aksi Nelayan Cantrang di Monas. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Nelayan Cantrang di Monas. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Aturan itu batal diberlakukan dari semestinya mulai 1 Januari 2018. “Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ucap Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
Pernyataan Presiden itu disampaikan kepada perwakilan nelayan beserta sejumlah kepala daerah di Pantura Jawa. Mereka diterima Presiden, setelah para nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, menolak cantrang.
3. Penerbitan Rekomendasi Impor Garam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, menyatakan kewenangan memberikan rekomendasi impor ada di Menteri KKP. Hal itu seperti termuat dalam Pasal 37 UU tersebut.
Produksi Garam (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Produksi Garam (Foto: Antara)
Namun pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2018 itu, mengalihkan kewenangan pemberian rekomendasi impor dari KKP ke Kemenperin.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut dinyatakan, “Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri, penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” tulis PP tersebut.