Tak Pasti, Sistem Online Mengurus Investasi

9 Juli 2018 10:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Obsesi Izin Investasi "Sekali Jadi" (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Obsesi Izin Investasi "Sekali Jadi" (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Vieyana (25 tahun) kesal bukan kepalang. Harapannya bisa segera mengurus perizinan usaha milik kliennya kandas karena Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan pengurusan izin usaha dan investasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
ADVERTISEMENT
Pada pada Kamis pekan lalu, dia sudah mengantre sejak pukul 8.30 pagi di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Saat itu, dia hanya mendapat penjelasan dari petugas jika pengurusan izin baru akan dilayani melalui Online Single Submission (OSS) yang belum diketahui kapan diluncurkan.
"Jadinya konsultasi saja. Kebetulan aku lagi mau urus perizinan klien yang mau buka usaha laundry. Tapi ternyata enggak bisa katanya sampai Online Single Submission (OSS) diluncurkan," kata Vieyana.
Vieyana bukanlah orang pertama yang baru mengetahui layanan pengurusan izin dihentikan dan nantinya dialihkan melalui sistem online. Banyak investor lainnya yang bernasib sama: pulang tanpa kepastian kapan izin usaha bisa diproses dan terbit.
Fildzah Octamala, misalnya. Dia yang juga tengah mengurus izin usaha milik kliennya untuk mengganti status kepemilikan perusahaan, hanya mendapatkan ketidakpastian. Perizinannya terhambat karena OSS belum juga launching sementara proses layanan di PTSP ditutup.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, proses perizinan yang dia lakukan awalnya menggunakan National Single Window for Investmen (NSWI) melalui website BKPM atau nswi.bkpm.go.id. Padahal, dia sudah memasukkan data surat kuasa dan kelengkapan yang diperlukan.
“Kan ada 6 tahap, nah punyaku baru tahap 3 cuman ke hold karena data perusahaannya enggak lengkap. Aku coba buka OSS masih enggak bisa dibuka. Waktu hari selasa aku buka, kan waktu itu katanya pas 21 Juni udah pindah ke OSS, ternyata sekarang enggak bisa (diakses)," ujarnya.
Petugas BKPM yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan sejak 29 Juni 2018, BKPM tak memliki kewenangan lagi mengurus perizinan usaha dan investasi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Dalam beleid tersebut, seluruh proses perizinan bukan lagi wewenang BKPM, melainkan Online Single Submission yang untuk sementara akan dipegang Kementerian Koordinator Perekonomian. Dalam PP itu dinyatakan, pengelolaan OSS selanjutnya akan dialihkan ke lembaga non kementerian yang mengurus bidang investasi, setelah enam bulan kemudian.
ADVERTISEMENT
Saat ini, petugas BKPM hanya melakukan sosialisasi kepada pengunjung tentang proses baru perizinan melalui sistem online. Para pengusaha yang ingin mengajukan izin juga bisa berkonsultasi kepada para petugas BKPM.
Untuk layanannya terdiri dari dua, urusan perizinan kementerian di lantai dasar, sementara konsultasi perizinan ke BKPM di lantai atas. Para investor yang datang setiap hari mencapai 150 orang. Mereka kebanyakan datang ke layanan BKPM dan diberikan waktu 15 menit untuk berkonsultasi.
Menurut dia, para investor banyak yang mengeluhkan penghentian layanan PTSP, terlebih pada saat yang sama sistem OSS belum juga diluncurkan. Para investor kini dilanda ketidakpastian soal pengurusan izin usaha dan investasinya di Indonesia.
"Kayak gini nunda usaha juga dong. Kan dateng ke sini pada ngeluh. Bahkan ada permohonan yang udah masuk ke BKPM ditunda, enggak dikerjakan. Kan ada press rilisnya, jadi diabaikan SOP-nya," katanya.
ADVERTISEMENT