Tanggapan Garuda Atas Sanksi OJK dan Kemenkeu Terkait Laporan Keuangan

28 Juni 2019 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia. Foto: Dok. Garuda Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia. Foto: Dok. Garuda Indonesia
ADVERTISEMENT
Berita ini merupakan revisi atas berita sebelumnya yang berjudul: Garuda Bantah Rekayasa Laporan Keuangan. Revisi dilakukan redaksi, karena adanya perubahan pernyataan dari Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), membantah mengenai tudingan rekayasa laporan keuangan perusahaan tahun buku 2018. Hal itu menanggapi sanksi yang dijatuhkan Kementerian Keuangan dan OJK atas laporan keuangan perusahaan.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan mengatakan, pihaknya menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. Menurut dia, perusahaan akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut.
"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut, namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa," kata Rosan dalam keterangan resminya, Jumat (28/6).
Dalam keputusannya, Kemenkeu dan OJK menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 100 juta terhadap Garuda Indonesia. Perusahaan dinilai melanggar POJK Nomor 29/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
ADVERTISEMENT
Garuda Indonesia wajib memperbaiki laporan keuangan tahunan 2018 dan melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan tahunan 2018.
Selain perseroan, OJK juga mengenakan sanksi Rp 100 juta kepada seluruh direksi dan komisaris Garuda Indonesia karena dinilai tidak bertanggung jawab atas kesalahan pelaporan.
Polemik laporan keuangan Garuda dipicu oleh adanya kejanggalan dari transaksi kerja sama antara Garuda Indonesia dan Mahata yang dimasukkan dalam pendapatan. Padahal, pembayaran belum dilakukan.
Rosan menjelaskan, kontrak antara Garuda dan Mahata baru berjalan 8 bulan. Dia mengklaim semua pencatatan telah sesuai ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Mahata dan mitra barunya, kata Rosan, telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar USD 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.
ADVERTISEMENT
"Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan di-cover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka," ujarnya.
Menurut Rosan, kerja sama inflight connectivity ini merupakan bagian upaya Garuda terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda, kata dia, tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kerja sama ini.
Konferensi pers terkait hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dia menjelaskan, kerja sama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue (ancillary) dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket.
"Sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket," katanya.
ADVERTISEMENT
Rosan melanjutkan, Garuda akan melaksanakan dan menyempurnakan kerja sama tersebut karena dinilai menguntungkan. Sebab, ada potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yang saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya.
"Dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku," katanya.
Rosan mengatakan seluruh jajaran direksi dan komisaris perusahaan tidak ikut campur dalam audit keuangan yang dilakukan KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan ("KAP BDO").
"Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak mana pun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," ujarnya.