news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tanggapan Kemenaker Soal Gaji Pilot dan Pramugari Lion Air

1 November 2018 19:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Lion Air (Foto: Aviatren.com)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Lion Air (Foto: Aviatren.com)
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ikut bersuara soal besaran gaji pilot Lion Air. BPJS Ketenagakerjaan mengungkap, gaji pilot dan pramugari Lion Air hanya sebesar Rp 3,7 juta dan Rp 3,6 juta per bulan
ADVERTISEMENT
Muncul dugaan bahwa gaji yang dilaporkan pihak Lion Air ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan gaji yang sebenarnya. Lantas, apa kata Kemenaker?
Direktur Pengupahan Kemenaker Andriani mengatakan, jika mengikuti aturan yang berlaku, Lion Air harus melaporkan gaji pilotnya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai upah riil.
"Yang pasti upah yang harus dilaporkan kepada BPJS (Ketenagakerjaan) harus upah yang sebenarnya yang dibayarkan kepada pekerja," katanya saat ditemui di Geduung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (1/11).
Illustrasi Pesawat Lion Air. (Foto: Instagram/@lionairlines)
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Pesawat Lion Air. (Foto: Instagram/@lionairlines)
Dia mengatakan, masing-masing perusahaan menetapkan upah yang berbeda. Ada perusahaan yang memberi gaji ditambah tunjangan tetap, ada yang hanya upah tanpa tunjangan tetap.
Jika suatu perusahaan memberi gaji dan tunjangan tetap, maka keduanya harus dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. JIka tidak atau yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai atau dikecilkan nominalnya, maka akan dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada (gaji) pokok, ada tunjangan, ini menjadi dasar perhitungannya. Kalau hanya upah saja, ya upah itu yang harus dilaporkan sepenuhnya, tidak boleh hanya sebagian-sebagian yang dilaporkan," jelasnya.
Namun, bicara soal sanksi, dia mengatakan, tak memiliki wewenang. Soal sanksi ada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).
"(Masalah sanksi) itu Ditjen PPK. Tetapi yang pasti kalau kita bicara iuran jaminan sosial yang harus dilaporkan ke PT Jamsostek itu sesuai upah sebagaimana yang dibayarkan kepada pekerja," pungkasnya.