Tanggapan Kontraktor Asing soal Kewajiban Jual Minyak ke Pertamina

15 Agustus 2018 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kilang minyak (Foto: Reuters/Todd Korol)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kilang minyak (Foto: Reuters/Todd Korol)
ADVERTISEMENT
Pemerintah meminta para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjual produksi minyak mentah mereka ke PT Pertamina (Persero). Diperkirakan, total minyak mentah yang wajib dijual ke Pertamina sebanyak 225 ribu barel per hari (bph).
ADVERTISEMENT
Saat ini produksi minyak mentah nasional mencapai 775 ribu bph, di mana sebanyak 550 ribu bph merupakan bagian milik pemerintah dan Pertamina yang selama ini diolah di dalam negeri. Sedangkan 225 ribu bph adalah bagian milik kontraktor yang selama ini diekspor.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan laju impor minyak yang membebani negara di tengah pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Terkait hal ini, Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto, mengatakan pihaknya siap berbisnis dengan siapapun, termasuk Pertamina.
Hanya saja, dia menegaskan bahwa kerja sama itu harus dilandasi dengan mekanisme pasar. Apalagi, berdasarkan kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC), kontraktor memiliki kebebasan untuk menjual minyak miliknya ke mana saja.
ADVERTISEMENT
"Kami siap untuk berbisnis dengan siapa saja termasuk dengan Pertamina sesuai dengan mekanisme pasar. Berdasarkan kontrak PSC kami, kontraktor memiliki kebebasan untuk menjual bagiannya kepada siapa dan ke mana," kata Erwin saat dihubungi awak media, Rabu (15/8).
Sementara itu, Manager Corporate Communications and Spokesperson PT Chevron Pacific Indonesia Danya Damayanti mengaku pihaknya sudah mendengar kabar itu. Untuk saat ini, kata dia, perusahaan masih mendiskusikan dengan pihak-pihak terkait.
"Kami mendapat informasi melalui laporan media mengenai rencana perubahan kebijakan terkait oil lifting. Kami akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. Karena alasan komersial, kami tidak mendiskusikan secara publik terkait pemasaran minyak mentah kami," ujarnya.
Kilang minyak milik Pertamina di unit IV (Foto: REUTERS / Darren Whiteside)
zoom-in-whitePerbesar
Kilang minyak milik Pertamina di unit IV (Foto: REUTERS / Darren Whiteside)
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, untuk bisa memborong semua minyak mentah dari KKKS ini Pertamina akan mengajukan right to match atau penawaran istimewa. Sebelum menggunakan right to match, Pertamina harus mengikuti tender untuk membeli minyak tersebut.
ADVERTISEMENT
Jika kalah, Pertamina dapat mengajukan right to match untuk memberi penawaran baru yang setara dengan penawaran dari pemenang lelang.
"Jadi dia ikut lelang, pemenang lelang misalnya USD 70 per barel. Pertamina mau enggak USD 70 per barel? Kalau mau, kasih ke Pertamina. Ini yang eksisting, kondisi sekarang sebelum kami mengeluarkan kebijakan ini. Kalau Pertamina mau right to match itu aman. Berapapun hasil lelang, Pertamina beli dan tidak mengubah apa-apa," paparnya.
Untuk minyak mentah yang sudah terlanjur terikat dengan kontrak penjualan jangka panjang ke luar negeri, kata Djoko, akan tetap berjalan hingga kontrak selesai. Setelah itu kontrak tak diperpanjang dan KKKS wajib menjual minyaknya ke Pertamina untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
ADVERTISEMENT