news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tanpa Lelang, Surat Utang Syariah RI Laku Rp 1 Triliun

16 Mei 2018 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berhasil menjual Surat Berharga Syariah Negara (SBSSN) atau sukuk negara dengan cara menawarkan langsung ke investor (private placement) pada Selasa (15/5). Penerbitan surat utang dengan cara ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pemerintah di tahun ini, sebelumnya pada 15 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Adapun seri PBS014 tersebut merupakan jenis surat utang yang dapat diperdagangkan (tradable), diterbitkan dengan nominal sebesar Rp 1 triliun dan memiliki tenor selama tiga tahun atau hingga 15 Mei 2021.
"Imbal hasil atau yield sebesar 6,9% dan tingkat imbalan/kupon fixed per tahun sebesar 6,5%," tulis keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Rabu (16/5).
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
Penawaran Surat Berharga Negara (SBN) dengan cara private placement merupakan salah satu alternatif yang dilakukan pemerintah akibat sepinya peminat dan situasi ekonomi global yang tak menentu. Selain private placement, pemerintah juga akan melakukan pinjaman secara multilateral.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pembiayaan dalam APBN masih akan tetap aman karena pemerintah telah melakukan penarikan utang di awal (fornt loading).
ADVERTISEMENT