Target Ditjen Pajak: 14,4 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

11 Februari 2019 9:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapor SPT Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapor SPT Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berharap sekitar 80 persen Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) di tahun ini. Angka ini meningkat dari realisasi kepatuhan wajib pajak di tahun lalu yang hanya 60 persen.
ADVERTISEMENT
Angka kepatuhan pajak adalah rasio antara realisasi SPT terhadap wajib pajak yang wajib melaporkan SPT pajak.
Adapun di tahun ini jumlah wajib pajak sekitar 43 juta dan 39 persen atau 18 juta di antaranya wajib melaporkan SPT. Dengan target kepatuhan 80 persen tersebut, artinya 14,4 juta wajib pajak ditargetkan melaporkan SPT di tahun ini.
Meski demikian, pihak otoritas pajak belum menetapkan angka pasti dari target kepatuhan pelaporan SPT.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, salah satu penyebab dari meningkatnya kenaikan pelaporan SPT adalah jumlah wajib pajak terdaftar yang juga meningkat.
"Kemungkinan berada di 80 persen, tapi angka pastinya belum ditetapkan," kata Yon kepada kumparan, Senin (11/2).
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara online melalui e-filing atau pun e-form diharapkan bisa terus meningkat.
Hestu mengungkapkan, otoritas pajak kini melakukan upaya 'menjemput bola,' yakni mendatangi perusahaan-perusahaan atau instansi pemerintah untuk mengingatkan atau melakukan penyampaian e-filing bersama.
"Upaya menjemput bola juga kita lakukan, teman-teman di Kanwil dan KPP juga mendatangi perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan dan melakukan penyampaian SPT secara online," katanya.
Selama 2018, Ditjen Pajak mencatat 10,59 juta wajib pajak pribadi menyampaikan SPT hingga 31 Maret 2018. Realisasi tersebut bertumbuh 14,01 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni 9,28 juta wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,49 juta SPT dilaporkan secara online atau e-filing. Sementara sisanya masih dilaporkan secara manual.
ADVERTISEMENT
Dengan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak 17,69 juta, maka tingkat kepatuhan pajak sudah tercatat 59,98 persen selama tahun lalu.