Tarif Bakal Naik, Asosiasi Ojol Tak Cemas Kehilangan Konsumen

12 Februari 2019 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ojek Online di Ibu Kota Jakarta. Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ojek Online di Ibu Kota Jakarta. Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pro dan kontra soal kenaikan tarif ojek online (ojol) masih terjadi di berbagai pihak. Tak terkecuali dari kalangan ojol.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan pihaknya mengusulkan tarif ojol yang sekarang ada di kisaran Rp 2.000-an per kilometer (km), naik menjadi Rp 3.100 hingga Rp 3.500 per km.
Igun berdalih, tarif itu sudah merupakan usulan harga revisi sejak yang pertama yaitu Rp 3.500 hingga Rp 4.000 per km. Dengan harga itu, Igun menilai ketika itu penumpang tidak merasa keberatan dan bakal tetap menggunakan layanan ojol sebagai alternatif transportasi praktis.
“Jadi bagi kami, apabila tarif berlaku Rp 3.100 hingga Rp 3.500 per km, dan jumlah penumpang menurun, itu hanya sementara, hal ini dinamis, pasar akan kembali normal, penumpang akan tetap gunakan jasa ojol karena kepraktisannya sebagai point to point transportation,” katanya ketika dihubungi kumparan, Selasa (12/2).
Pengemudi ojek online. Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Ia menambahkan, alasan pihaknya menetapkan tarif itu adalah untuk menutupi biaya operasional bagi pengemudi secara layak. Pasalnya, tarif yang berlaku saat ini menurutnya masih minim.
ADVERTISEMENT
“Karena perang tarif antar perusahaan aplikasi ini, tarif makin turun di angka Rp 1.200 hingga Rp 1.600 per km, sehingga tidak ada ruang bagi kami driver ojol untuk merawat kendaraan operasional driver, sehingga berdampak pada keselamatan,” terang dia.
Kendati demikian, Igun mengatakan kenaikan tarif ojol mungkin saja tidak bakal berlaku bagi setiap daerah.
“Setiap daerah akan memiliki tarif masing-masing sesuai keinginan pengemudi daerah, karakteristik dan pendapatan masyarakat daerah masing-masing,” pungkas Presidium Nasional Garda Gabungan Aksi Roda Dua Nasional Indonesia itu.
Kebijakan kenaikan tarif ojol bakal ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Maret 2019 mendatang. Selain penetapan batas atas dan bawah tarif, rencana kebijakan itu juga akan mengatur tentang suspend dan keselamatan para pengemudi.
ADVERTISEMENT